Universitas Indonesia Berkontribusi di Forum Internasional Anti-Impunitas, Bahas Penegakan HAM Global

Jumat, 17 Jul 2026, 18:28 WIB

Depok - Universitas Indonesia (UI) berkontribusi dalam forum internasional anti-impunitas melalui partisipasi Guru Besar Fakultas Hukum UI Heru Susetyo pada "Conference of End Impunity International Coalition" (EIIC) di Beirut, Lebanon.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7), UI menyatakan keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari kontribusi akademik dalam isu penegakan hukum internasional dan penghapusan impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ket. Foto: Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI), Prof. Heru Susetyo dalam Conference of End Impunity International Coalition (EIIC) yang berlangsung di Beirut, Lebanon, pada 30 Juni–4 Juli 2026. — Sumber: Antara

"Kontribusi UI tidak sekadar partisipasi simbolik, melainkan menghadirkan gagasan akademik yang konkret dan dapat diterapkan," kata Heru.

Heru mengatakan masyarakat Indonesia patut bersyukur hidup di negara yang relatif aman dan damai dibandingkan dengan sejumlah negara di Timur Tengah yang masih dilanda konflik.

"Mari tunjukkan keberpihakan kepada para korban dan pengungsi akibat kejahatan HAM berat di dunia. Akhiri 'complicity' terhadap kejahatan HAM berat dan akhiri impunitas dari para penjahat tersebut. Jangan beri ruang kepada para penjahat kemanusiaan. 'Make them accountable before the law'," katanya.

Keikutsertaan Heru memperkuat keterlibatan UI dalam jejaring hukum internasional yang berfokus pada upaya mengakhiri impunitas.

Konferensi tersebut mempertemukan pengacara yang bergerak dalam isu anti-genosida dan anti-impunitas dari berbagai negara, antara lain Spanyol, Prancis, Tunisia, Lebanon, Malaysia, dan Indonesia.

Forum itu membahas berbagai isu, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta upaya internasional untuk mengakhiri impunitas.

Selain akademisi dan praktisi hukum, konferensi juga dihadiri anggota parlemen, aparat militer dan kepolisian, serta organisasi masyarakat sipil dari Lebanon.

Pelaku Kejahatan HAM

Sebagai narasumber, Heru memaparkan hukum hak asasi manusia internasional (international human rights law) serta hukum pidana internasional (international criminal law) dalam penanganan pelaku kejahatan HAM berat, mulai dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), hingga kejahatan agresi (crime of aggression).

Ia juga membagikan kertas kerja yang berisi analisis hukum dan rekomendasi kebijakan kepada peserta konferensi sebagai bahan rujukan bagi akademisi dan praktisi hukum internasional.

Seusai konferensi, UI menjajaki kerja sama dengan EIIC di Prancis dan Centre for Human Rights Research and Advocacy (CENTHRA) di Malaysia dalam kajian serta pengumpulan data terkait kejahatan HAM berat.

Kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung penegakan HAM dan perdamaian dunia. 

Indonesia pada 2026 menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council/UN Human Rights Council).

Selain menjadi narasumber, Heru melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai korban dan saksi kejahatan perang serta mengunjungi sejumlah kamp pengungsi di Beirut, antara lain Mar Elias, Sabra Shatila, Haret Hreik, dan Dahieh.

Di hadapan pimpinan Dar An Nadwa Lebanon, Heru yang mewakili delegasi internasional juga menyerukan solidaritas global untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan genosida.

  • Universitas Indonesia

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.