KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli

Jumat, 17 Jul 2026, 01:00 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong percepatan amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar pengawasan terhadap praktik persaingan usaha, khususnya di ekonomi digital, menjadi lebih efektif.

Seperti dikutip dari Antara, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan revisi undang-undang tersebut ditargetkan rampung tahun ini karena aturan yang berlaku dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan model bisnis digital.

Ket. Foto: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — Sumber: antara

"Artinya amendemen cukup penting menjadi target kita untuk selesai di tahun ini," kata Gopprera di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, UU Nomor 5 Tahun 1999 masih dirancang untuk mengatur aktivitas ekonomi konvensional sehingga belum mampu mengakomodasi berbagai praktik bisnis dalam ekosistem digital yang berkembang pesat.

Ia menilai kondisi tersebut menyulitkan KPPU dalam menjalankan fungsi pengawasan karena banyak model bisnis digital belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi saat ini.

"Kami cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan karena masih mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999. Apalagi dalam UU tersebut tidak mengatur ekonomi digital," ujarnya.

Gopprera mencontohkan, regulasi yang berlaku masih berfokus pada nilai jual dan beli barang atau jasa, sementara di ekonomi digital banyak perusahaan menerapkan strategi promosi agresif, termasuk menjual produk secara gratis atau melakukan praktik burning money, yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.

Ia menambahkan, lemahnya dasar hukum juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menggugat putusan KPPU melalui Pengadilan Niaga.

"Kalau peraturan sekarang banyak celah untuk pengacara mengajukan ke Pengadilan Tata Niaga," katanya.

Selain mendorong revisi undang-undang, KPPU juga berupaya meningkatkan program kepatuhan persaingan usaha yang telah dijalankan sejak 2022 agar semakin banyak perusahaan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Kita akan terus mendorong pelaku usaha untuk secara mandiri mengajukan program kepatuhan," ujar Gopprera.

Sementara itu, DPR juga menilai revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera diselesaikan guna memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari praktik kartel.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti masih adanya dugaan kartel pada sejumlah komoditas strategis, seperti minyak goreng, beras, gula rafinasi, dan bawang putih.

"Contohnya saat ini saja masih ada itu kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi," katanya.

Menurut Darmadi, praktik penguasaan pasar oleh segelintir pelaku usaha dapat memicu manipulasi harga dan mengganggu stabilitas pasokan kebutuhan pokok.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini menegaskan revisi undang-undang tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap konsumen sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.