KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli

Jumat, 17 Jul 2026, 01:00 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong percepatan amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar pengawasan terhadap praktik persaingan usaha, khususnya di ekonomi digital, menjadi lebih efektif.

Seperti dikutip dari Antara, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan revisi undang-undang tersebut ditargetkan rampung tahun ini karena aturan yang berlaku dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan model bisnis digital.

Ket. Foto: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — Sumber: antara

"Artinya amendemen cukup penting menjadi target kita untuk selesai di tahun ini," kata Gopprera di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, UU Nomor 5 Tahun 1999 masih dirancang untuk mengatur aktivitas ekonomi konvensional sehingga belum mampu mengakomodasi berbagai praktik bisnis dalam ekosistem digital yang berkembang pesat.

Ia menilai kondisi tersebut menyulitkan KPPU dalam menjalankan fungsi pengawasan karena banyak model bisnis digital belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi saat ini.

"Kami cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan karena masih mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999. Apalagi dalam UU tersebut tidak mengatur ekonomi digital," ujarnya.

Gopprera mencontohkan, regulasi yang berlaku masih berfokus pada nilai jual dan beli barang atau jasa, sementara di ekonomi digital banyak perusahaan menerapkan strategi promosi agresif, termasuk menjual produk secara gratis atau melakukan praktik burning money, yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.

Ia menambahkan, lemahnya dasar hukum juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menggugat putusan KPPU melalui Pengadilan Niaga.

"Kalau peraturan sekarang banyak celah untuk pengacara mengajukan ke Pengadilan Tata Niaga," katanya.

Selain mendorong revisi undang-undang, KPPU juga berupaya meningkatkan program kepatuhan persaingan usaha yang telah dijalankan sejak 2022 agar semakin banyak perusahaan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Kita akan terus mendorong pelaku usaha untuk secara mandiri mengajukan program kepatuhan," ujar Gopprera.

Sementara itu, DPR juga menilai revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera diselesaikan guna memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari praktik kartel.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti masih adanya dugaan kartel pada sejumlah komoditas strategis, seperti minyak goreng, beras, gula rafinasi, dan bawang putih.

"Contohnya saat ini saja masih ada itu kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi," katanya.

Menurut Darmadi, praktik penguasaan pasar oleh segelintir pelaku usaha dapat memicu manipulasi harga dan mengganggu stabilitas pasokan kebutuhan pokok.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini menegaskan revisi undang-undang tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap konsumen sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan RE Martadinata

Sequis Life Dorong Perempuan Wirausaha Perkuat Fondasi Finansial dan Jaringan Bisnis

MPR Tegaskan Hari Konstitusi Bukan Sekadar Seremonial

Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Tahura Raden Soerjo, Begini Tata Cara Reschedule Tiket!

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK

Bimo/Arlya Tersingkir di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Fokus dan Mental Jadi Evaluasi Utama

Pullman Jakarta Central Park Gandeng Alethea Sposa Hadirkan Koleksi Mooncake Eksklusif

Daftar Destinasi Wisata yang Masih Ditutup Sementara Pascagempa NTT

Hotel Ciputra Jakarta Gelar Wedding Open House 2026, Gandeng 30+ Vendor

Pemkot Bandung Dorong Ruang Terbuka Hijau Berkualitas dan Jaga Mata Air

Chris John Rambah Dunia Animasi di Film Dragon's Dojo, Perankan Karakter Nama Sendiri

Polisi Tangkap Mahasiswa Bugil yang Mabuk dan Aniaya Pengendara di Lenteng Agung

Wali Kota Bandung Pamerkan Kekuatan Musik Melalui Konser Merah Putih 2026 Swara Merdeka

AS Monaco Resmi Putus Kontrak Paul Pogba Usai Didera Cedera Panjang

OpenAI Luncurkan ChatGPT for Teens, Dilengkapi Mode Belajar Khusus

Pemkab Kulon Progo Rencanakan Perluasan RSUD Nyi Ageng Serang

Pemkot Bandung Dukung BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ahli Waris Mandiri Secara Ekonomi

Ekonomi Terpuruk Akibat Gempa, Kolombia Langsung Lobi AS Minta Penangguhan Tarif Dagang

Pemprov DKI dan PAM Jaya Kejar Target 100 Persen Air Bersih pada 2029

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.