Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK
Rabu, 19 Agu 2026, 18:14 WIBJAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong pemerintah segera merealisasikan pendidikan dasar gratis untuk jenjang SD hingga SMP melalui pemanfaatan kenaikan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027, sejalan dengan amanat putusan MK.
âKalau Komisi X prioritas supaya keputusan MK yang akan menggratiskan SDâSMP ini bisa disimulasikan, tidak hanya disimulasikan tetapi dilaksanakan dengan baik. Sungguh pun MK tidak menentukan tahun, tetapi secara bertahap harus direalisasikan,â kata Fikri dikutip di Jakarta, Rabu (19/8).
Lebih lanjut, dia menjelaskan alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam RAPBN 2027 meningkat dari Rp768,54 triliun menjadi Rp819,44 triliun. Kenaikan tersebut sejalan dengan proyeksi pendapatan negara yang naik dari Rp3.842,7 triliun menjadi Rp4.092,2 triliun.
Menurut dia, peningkatan anggaran itu harus memberikan dampak nyata terhadap pemerataan layanan pendidikan dan tidak sekadar menjadi kenaikan nominal dalam postur anggaran.
âFormula dan struktur anggaran sekarang ini dari nominal naik. Dari Rp3.842,7 triliun menjadi Rp4.092,2 triliun. Itu maknanya kalau bagi Komisi X, 20 persen anggaran pendidikan naik. Yang semula hanya Rp768,54 triliun sekarang menjadi Rp819,44 triliun. Ini yang nanti akan kita kawal,â ujarnya.
Fikri pun menilai pemerintah tidak cukup hanya memprioritaskan perbaikan fisik bangunan sekolah. Menurut dia, pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan perlu menjadi perhatian utama dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah mulai menyusun skema penerapan pendidikan dasar tanpa pungutan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Diketahui, Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara. Ant
- Pascaputusan MK
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.