DPRD DKI Desak Penataan Kabel Jakarta Dipercepat, Jangan Bongkar Jalan Berulang Kali

Kamis, 16 Jul 2026, 16:22 WIB

Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mempercepat penataan kabel jaringan utilitas setelah Peraturan Daerah (Perda) mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) resmi disahkan.

Menurut Yuke, pelaksanaan penataan kabel harus dilakukan secara terintegrasi dengan proyek infrastruktur lainnya, seperti pembangunan jaringan air bersih milik PAM Jaya, trotoar, saluran drainase, dan fasilitas umum lainnya. Langkah tersebut dinilai dapat menghindari pembongkaran jalan yang berulang kali dan meminimalkan kemacetan.

Ket. Foto: Petugas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat memotong kabel utilitas di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta, Selasa (5/5). — Sumber: Antara

"Maunya kami, pekerjaan ini bisa dilakukan bersamaan dengan pekerjaan PAM, trotoar, saluran, dan infrastruktur lainnya. Jadi jangan bongkar-pasang terus. Dulu saja pengerjaan beberapa kilometer sudah menimbulkan kemacetan luar biasa," kata Yuke di Jakarta, Kamis (16/7).

Ia menilai koordinasi antarlembaga dan organisasi perangkat daerah (OPD) perlu diperkuat agar pekerjaan konstruksi di lokasi yang sama dapat dilaksanakan secara bersamaan.

"Karena itu kami meminta adanya integrasi antarsesama OPD. Kalau ada pekerjaan di lokasi yang sama, koordinasikan sehingga bisa dikerjakan sekaligus," ujarnya.

Selain mengurangi dampak terhadap lalu lintas, Yuke mengatakan penataan kabel utilitas juga penting untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Menurutnya, kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan warga.

"Di beberapa wilayah memang sudah rapi, tetapi di wilayah lain justru semakin parah. Bahkan ada yang sampai memakan korban," katanya.

Yuke juga menilai penataan jaringan utilitas akan mempermudah pemerintah mengawasi operator penyedia layanan.

"Kalau sekarang tidak jelas. Mereka tinggal memasang kabel begitu saja, tidak bertanggung jawab, bahkan memasang tiang sembarangan," ujarnya.

Perda Penataan Kabel

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan telah menandatangani Perda tentang penataan kabel di ibu kota. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk mempercepat penataan kabel yang selama ini belum dapat dipindahkan ke bawah tanah.

Meski demikian, Pramono mengakui proses penataan tidak dapat dilakukan secara serentak karena kompleksitas jaringan utilitas di Jakarta.

"Begitu banyak dan kompleks persoalan kabel ini. Tetapi sejak adanya Perda tentang SJUT, penataan kabel di Jakarta segera kita mulai," kata Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap keberadaan Perda tersebut menjadi langkah awal untuk mewujudkan jaringan utilitas yang lebih tertata, aman, dan mendukung wajah kota yang lebih rapi.

  • Penataan Kabel

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.