- Home
-
- Luar Negeri
-
- Munich Darurat Air, Otorit...
Munich Darurat Air, Otoritas Larang Penggunaan untuk Kolam dan Taman
Kamis, 16 Jul 2026, 16:57 WIBBERLINÂ - Munich memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan air, Selasa (14/7), karena konsumsi harian tercatat melonjak jauh di atas normal selama musim kemarau berkepanjangan.
Wali Kota Munich Dominik Krause pun mendesak warga setempat untuk segera menghentikan penggunaan air yang "tidak perlu".
"Konsumsi air telah meningkat secara signifikan lagi dalam beberapa hari terakhir," kata Krause dalam sebuah pernyataan.
Perintah darurat di ibu kota Bavaria itu segera diberlakukan hingga 1 Agustus, dengan kemungkinan perpanjangan jika kondisi kekeringan terus berlanjut.
"Setelah musim dingin dan musim semi yang sangat kering, sumber daya pasokan air Munich saat ini berada di bawah tekanan yang sangat berat. Oleh karena itu, saya telah memutuskan, berkoordinasi dengan Stadtwerke Munchen dan dinas iklim dan lingkungan kota, untuk mengambil langkah-langkah penghematan wajib lebih lanjut," tegas Krause.
Sejumlah pejabat kota setempat mengatakan permintaan air belakangan ini melonjak melebihi 360 juta liter per hari, dibandingkan dengan rata-rata permintaan yang sekitar 300 juta liter.
Prakiraan cuaca badai petir dan hujan dalam beberapa hari ke depan tidak akan cukup meringankan situasi, kata pemerintah kota tersebut.
Berdasarkan pembatasan tersebut, warga dilarang mengisi atau mengoperasikan kolam renang pribadi. Larangan itu juga mencakup air mancur pribadi, fasilitas bermain air, dan fasilitas pribadi serupa lainnya.
Penyiraman rumput dan area hijau lainnya juga dilarang untuk keperluan pribadi dan nonkomersial, kecuali untuk lapangan olahraga.
Pemerintah Kota Munich juga melarang penyiraman kebun rumah dan lahan pertanian antara pukul 09.00 hingga 19.00, kecuali jika untuk tujuan komersial atau publik.
Pihak berwenang memberikan pengecualian bagi sistem irigasi tetes yang hemat air.
Mencuci mobil selain di sarana cuci mobil komersial juga dilarang, kecuali untuk keselamatan publik, seperti membersihkan kendaraan darurat.
Warga juga dilarang menyemprotkan air ke teras, dinding, jalan, dan area trotoar, termasuk dengan menggunakan alat pembersih bertekanan tinggi.
Membasahi jalan konstruksi dan lokasi pembangunan untuk mengurangi debu juga tidak diperbolehkan, kecuali diwajibkan oleh pihak berwenang.
Pelanggaran terhadap peraturan pembatasan itu dapat dikenai denda hingga 50.000 euro (sekitar Rp1 miliar). Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Pendaftaran Sekolah Maung Hanya Melalui Jalur Prestasi
-
Neuer Cedera Lagi, Bayern Cemas Jelang Final Piala Jerman
-
Peringati Hari Lansia, MRT Jakarta Libatkan Lansia Jadi Petugas Stasiun
-
Bandara Lombok Telah Melayani Keberangkatan 5.862 Calon Haji di NTB
-
Bank Diminta Tetap Hati-hati Salurkan Program Kredit Rakyat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.