Dishub DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL Usai JPO Tendean Roboh, Jam Operasional Jadi Sorotan

Kamis, 16 Jul 2026, 16:35 WIB

Jakarta - Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Dody Setiono menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap operasional angkutan barang atau truk sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menanggapi permintaan DPRD DKI Jakarta yang ingin agar pengawasan terhadap jam operasional serta batas muatan dan tinggi kendaraan dapat diperketat.

Ket. Foto: Lokasi truk angkut alat berat (crane) tersangkut jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7). — Sumber: Antara

"Dishub terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut bersama instansi terkait," kata Dody di Jakarta, Kamis (16/7).

Dody menjelaskan Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol.

Ketentuan tersebut mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta.

Selain itu, aturan pengawasan angkutan barang juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

Dody menyebut pihaknya bersama Polda Metro Jaya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Ia memaparkan pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.

Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menegaskan peristiwa robohnya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di kawasan Tendean harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap jam operasional, serta batas muatan dan tinggi kendaraan yang melintasi jalanan ibu kota.

Menurut Achmad Yani, kerugian akibat insiden ini tidak hanya berupa kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga kerugian ekonomi yang masif akibat kemacetan total yang melumpuhkan aktivitas warga.

"Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over dimension dan over load (ODOL), atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat," ujar Achmad Yani.

Ia menilai aturan mengenai pembatasan jam operasional untuk truk dan kendaraan berat di jalur protokol sudah sangat jelas.

Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus berulang hingga puncaknya menyebabkan kecelakaan fatal yang merusak fasilitas umum.

Untuk itu, Achmad Yani meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah-langkah konkret seperti pemberlakuan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Sanksi itu dapat berupa memberikan tindakan hukum maksimal, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus/truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan, dimensi tinggi, dan jam operasional.

  • Truk ODOL

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.