- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Dorong Penguatan ...
DPRD DKI Dorong Penguatan Hak Wajib Pajak dalam Revisi Perda Pajak
Rabu, 15 Jul 2026, 11:20 WIBJAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat perlindungan hak wajib pajak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Imamuddin, mengatakan perubahan regulasi tidak seharusnya hanya berfokus pada penyesuaian objek pajak, rincian objek, tarif, maupun retribusi daerah. Menurutnya, revisi perda harus menjadi bagian dari upaya reformasi fiskal yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan daerah.
"Bukan hanya perubahan administratif," ujar Imamuddin.
Fraksi Partai NasDem juga mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelum menetapkan perubahan tarif pajak maupun retribusi. Kajian tersebut dinilai penting untuk mengukur kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menganalisis dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), iklim investasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, NasDem menilai transformasi digital di bidang perpajakan perlu terus diperkuat melalui integrasi sistem perpajakan dengan data perizinan, administrasi kependudukan, hingga data pertanahan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan," kata Imamuddin.
Dalam pandangannya, perubahan perda juga harus memberikan ruang yang lebih besar terhadap perlindungan hak wajib pajak. Selama ini, regulasi dinilai lebih banyak mengatur kewajiban dibandingkan hak yang dimiliki masyarakat sebagai wajib pajak.
Hak-hak tersebut mencakup akses terhadap informasi yang jelas, pelayanan yang cepat dan transparan, mekanisme pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa yang efektif, hingga perlindungan data pribadi dalam sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
"Hak wajib pajak perlu ditegaskan agar pelayanan perpajakan semakin adil dan transparan," terang Imamuddin.
Ia menambahkan, penguatan perlindungan hak wajib pajak akan menjadi fondasi dalam membangun sistem perpajakan daerah yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Wajib Pajak
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- retribusi daerah
- Pajak Daerah
- Pendapatan Asli Daerah
- Nasdem
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Kasus TPPO, Polda Pastikan Hak-hak 3 Wanita Korban Eksploitasi di Libya
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.