- Home
-
- Megapolitan
-
- Daftar 6 Golongan Tambahan...
Daftar 6 Golongan Tambahan Penerima Transportasi Gratis DKI, DTKJ usulkan ini!
Kamis, 09 Jul 2026, 18:52 WIBJAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan baru masyarakat yang nantinya berhak mendapatkan kartu layanan transportasi umum gratis (KLG) di Jakarta, menyusul adanya rencana kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.
âPemprov DKI sudah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan ditambah satu golongan di tahun 2026 plus kita juga usulan tambahan enam golongan lagi,â ujar Ketua DTKJ DKI Jakarta Sugihardjo di Jakarta, Kamis (9/7).
Ia mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang dinilai membutuhkan menyusul rencana penyesuaian tarif Transjakarta.
Adapun enam golongan yang diusulkan menjadi penerima KLG adalah berikut ini:
1. Pendamping penyandang disabilitas berat
DTKJ mengusulkan pendamping penyandang disabilitas berat mendapat fasilitas transportasi gratis karena mereka membantu penyandang disabilitas saat menggunakan transportasi umum.
Kelompok ini meliputi pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga autisme berat.
2. Pasien rujukan rutin
Kelompok ini diusulkan agar tidak terbebani biaya transportasi saat harus bolak-balik ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
âMereka antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus,â kata Sugihardjo.
3. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU
DTKJ juga mengusulkan agar siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum mendapat bantuan KJP atau KJMU bisa memperoleh transportasi gratis.
Sasarannya antara lain siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, dan peserta pendidikan nonformal.
4. Pencari kerja aktif
DTKJ menilai pencari kerja membutuhkan transportasi gratis untuk mengikuti pelatihan, datang ke bursa kerja, atau menghadiri wawancara.
Kelompok yang diusulkan mencakup pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan.
5. Korban bencana dan kebakaran dalam masa pemulihan
Korban bencana maupun kebakaran juga diusulkan mendapat KLG selama masa pemulihan. Tujuannya agar mereka tetap bisa bepergian untuk mengurus dokumen, berobat, atau bekerja.
Kelompok ini meliputi korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, longsor, serta warga yang kehilangan tempat tinggal sementara.
6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta
Golongan terakhir yang diusulkan adalah pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
DTKJ menilai fasilitas transportasi gratis dapat membantu pelaku usaha menjalankan aktivitas ekonomi, mengikuti pembinaan, serta menjangkau lokasi usaha dan pemasaran.
Sasarannya meliputi peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov DKI, hingga pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.
DTKJ berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Ant
- Tarif Transjakarta
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Amazon MGM Studios Mulai Cari Pemeran Baru untuk Film James Bond
-
Reformasi Fiskal Dinilai Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi
-
Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Kolaka
-
Tekan Polusi Udara, Sudin LH Jaksel Targetkan Uji Emisi Gratis 1.700 Kendaraan Tahun Ini
-
Skema Berlangganan Transjakarta Tak Tepat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.