Kejutan HUT RI, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan - Ratusan Ribu Warga Diuntungkan

Jumat, 31 Jul 2026, 16:52 WIB

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov Jatim resmi menggelar program pembebasan pajak daerah yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut memang disiapkan sebagai hadiah bagi masyarakat pada bulan kemerdekaan.

Ket. Foto: Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti (tengah), mengatakan, kebijakan tersebut memang disiapkan sebagai hadiah bagi masyarakat pada bulan kemerdekaan. — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

"Program ini dimulai 1 Agustus besok sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya. 

Menurutnya, tujuan program ini bukan hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga membantu meningkatkan penerimaan daerah di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

"Untuk meringankan beban masyarakat di kondisi ekonomi saat ini dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah."

Selama program berlangsung, masyarakat akan memperoleh sejumlah insentif, mulai dari pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.

Yang menjadi pembeda tahun ini adalah adanya perhatian khusus kepada beberapa kelompok masyarakat. Buruh yang memiliki sepeda motor roda dua akan memperoleh potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk pajak tahun 2025 dan sebelumnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh pada Mei 2026 lalu.

Untuk memperoleh fasilitas itu, wajib pajak hanya perlu melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja beserta slip gaji.

Selain buruh, pembebasan tunggakan juga diberikan kepada pemilik sepeda motor yang masuk dalam basis data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bimasakti menjelaskan bahwa kelompok tersebut mendapatkan pembebasan tunggakan dengan batas nilai tertentu.

"DTSEN itu 2025 ke belakang itu dibebaskan dengan nilai PKB maksimal 500 ribu rupiah"

Tak hanya itu, pengemudi transportasi online juga menjadi salah satu kelompok penerima manfaat. Tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua yang digunakan sebagai kendaraan operasional ojek online turut dibebaskan. Namun, Bapenda menegaskan bahwa setiap wajib pajak hanya dapat memilih satu kategori insentif.

"Kalau misalnya dia masuk ojol, berarti membayar 2026 saja penuh, sedangkan tunggakan 2025 dibebaskan. Tapi kalau memilih kategori buruh, maka tahun 2025 mendapat diskon 20 persen. Jadi tinggal memilih mau yang mana."»

Selain sepeda motor roda dua, kendaraan roda tiga juga memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Bapenda Jawa Timur memperkirakan program pemutihan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan yang diberikan diproyeksikan mencapai sekitar 17,25 miliar rupiah, sementara penerimaan daerah tetap diperkirakan menembus 297,46 miliar rupiah karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Dengan berbagai insentif tersebut, Pemprov Jawa Timur berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan selama bulan Agustus untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Selain membantu meringankan beban ekonomi warga, program ini juga diharapkan mampu memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di Jawa Timur.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.