Sering Jadi Ladang Korupsi, Maka Seluruh Proses Pengadaan Barang-Jasa Harus Akuntabel
Rabu, 08 Jul 2026, 01:44 WIBMEDAN â Pengadaan barang dan jasa harus akuntabel dan transparan agar tak jadi ajang korupsi. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa merupakan ujung tombak pelaksanaan belanja pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah) Sumut, yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah," kata Sulaiman di Medan, Selasa.
Saat membuka Webinar Sesi XI bertajuk "Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa: Tanggung Jawab Kontrak hingga Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan" di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Sulaiman mengatakan, hampir seluruh program pembangunan di daerah pada 2026 bergantung pada proses pengadaan barang/jasa.
"Namun, sektor ini juga menjadi salah satu bidang dengan tingkat risiko hukum dan administratif yang tinggi, apabila tidak dikelola secara cermat dan sesuai ketentuan," paparnya.
Data Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut menyebutkan penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) per 1 April 2026 mencapai 100 persen dengan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) Rp5,7 triliun, dan nilai belanja pengadaan Rp5,3 triliun.
Sedangkan total realisasi pengadaan barang dan jasa dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut sebanyak 1.478 paket pekerjaan dengan nilai Rp1,8 triliun atau sebesar 50,34 persen.
"Pengadaan bukan hanya soal menandatangani kontrak atau menyelesaikan pekerjaan. Tanggung jawab kita adalah memastikan hasil pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, mutu, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak, sehingga setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh perangkat daerah membangun tiga komitmen bersama, yakni mengubah pola pikir pengadaan merupakan amanah dalam mengelola uang rakyat.
Kedua, memperkuat administrasi lewat penyusunan dokumen yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketiga, memastikan setiap hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang jelas, penanggung jawab yang ditetapkan, serta target penyelesaian yang terukur," tutur Sulaiman.
Ia juga meminta narasumber Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Inspektorat Provinsi Sumut membagikan praktik-praktik terbaik maupun studi kasus.
"Webinar ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi investasi pengetahuan untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel," papar Sulaiman.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut Agustinus Panjaitan mengatakan, webinar ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, peningkatan kompetensi para ASN merupakan langkah strategis memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendampingi organisasi perangkat daerah.
"Pendampingan APIP diharapkan memastikan setiap tahapan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta tata kelola yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel," katanya.
- pengadaan barang dan jasa
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.