Polda Bali Tangkap Kurir Sabu Modus Tempel, Sita 242 Gram Narkotika

Rabu, 08 Jul 2026, 01:00 WIB

Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap seorang kurir narkotika berinisial BDP (40) yang diduga hendak mengedarkan sabu dengan modus tempel di wilayah Kabupaten Badung.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana di Denpasar, Selasa (7/7), mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat lebih dari 242 gram netto beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Ket. Foto: Anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Bali menunjukkan tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Denpasar, Bali, Selasa (7/7). — Sumber: Antara

Pelaku merupakan pria asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Gang Taman Indah, Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (25/6) dini hari.

Rina menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Sempidi, Kecamatan Mengwi, kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

"Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku BDP sedang menempel sesuatu di pinggir jalan," kata Rina.

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan, dan di tangan pelaku ditemukan satu kantong kresek hitam yang berisi satu paket sabu dengan berat 98,05 gram bruto atau 97,04 gram netto.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di kamar kosnya yang berada di Jalan Wilis, Banjar Tegal, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Tim Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut sekitar pukul 00.50 WITA.

Di dalam kamar kos, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 98,45 gram bruto atau 97,44 gram netto dan 49,20 gram bruto atau 48,44 gram netto.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua bendel plastik klip bening, satu timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, BDP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Ryan alias Aldo. Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Polda Bali masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku.

Atas perbuatannya, BDP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.