Kementerian P2MI Perkuat Komunikasi Publik Cegah Rekrutmen Ilegal
Minggu, 05 Jul 2026, 16:16 WIBJAKARTA -- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan penguatan komunikasi publik yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus perekrutan nonprosedural.
Menurut siaran pers KP2MI di Jakarta, Minggu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Utara mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema âStrategi Komunikasi Politik Pemerintah dalam Penanganan Online Scammer di Kamboja bagi Pekerja Migran Indonesiaâ.
Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, Nani Nurani Muksin, yang menjadi narasumber FGD tersebut mengatakan bahwa sindikat kejahatan transnasional memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga lowongan kerja palsu untuk menjaring korban dengan tawaran gaji tinggi dan proses keberangkatan yang mudah.
Menurut Nani, pemerintah perlu menyusun strategi komunikasi politik yang menjangkau masyarakat luas, khususnya usia produktif, dengan menyajikan informasi yang cepat, akurat, mudah dipahami, serta mampu memperkuat kepercayaan publik.
âEdukasi kepada masyarakat tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi juga harus memberikan pemahaman mengenai modus operandi pelaku serta pentingnya memilih jalur penempatan pekerja migran yang legal,â kata Nani.
Dia menilai bahwa komunikasi berbasis literasi digital dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Menurutnya, komunikasi publik yang efektif dan sinergi antarlembaga harus menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi WNI agar pesan migrasi aman dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, Kepala BP3MI Sumatra Utara, Kombes Pol. Budi Novijanto, mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat sosialisasi migrasi aman melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, universitas, media massa, dan berbagai elemen masyarakat.
âKami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar yang beredar di media sosial tanpa melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal agar hak dan pelindungan pekerja migran tetap terjamin,â kata Budi.
Pada 3 Juli, KBRI Phnom Penh menyampaikan bahwa sepanjang Januari-Juni 2026, tercatat 12.019 WNI yang pernah terlibat dalam jaringan penipuan telah melapor dan mengajukan fasilitas proses kepulangan ke Indonesia.
KBRI menyebutkan bahwa angka tersebut telah melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI.
Saat ini, sekitar 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja, dengan lebih dari 500 WNI ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo, dan sekitar 1.250 WNI lainnya berada di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong setelah terjaring operasi penertiban di sekitar Phnom Penh.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI serta menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.