Realisasi Distribusi Pupuk Subsidi Capai 4,77 Juta Ton
Jumat, 03 Jul 2026, 19:10 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional hingga 26 Juni 2026 telah mencapai 4,77 juta ton atau sekitar 48,5 persen dari total alokasi tahun ini sebesar 9,84 juta ton.
Ia menyebutkan pemerintah terus memperkuat sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian tata kelola pupuk bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran serta mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
"Pupuk harus tersedia sebelum musim tanam dimulai agar proses budidaya tidak terganggu dan produktivitas pertanian tetap terjaga," kata Zulhas dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan efisiensi industri, memperkuat transparansi, menjamin keberlanjutan penyediaan pupuk, serta mempercepat penyaluran kepada petani.
Dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar 9,84 juta ton, sebanyak sekitar 9,55 juta ton dialokasikan untuk sektor pertanian dan 295.686 ton untuk sektor perikanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Pangan saat menghadiri kegiatan Rembuk Tani di Mamuju, Sulawesi Barat yang diikuti 300 petani dan 100 nelayan.
Forum tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah, BUMN, dan petani untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan efektif serta tepat sasaran di lapangan.
Di Provinsi Sulawesi Barat, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 37.773 ton atau sekitar 49 persen dari total alokasi 77.367 ton.
Penyaluran tersebut terdiri atas 15.270 ton pupuk yang mengandung Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), 13.760 ton Urea, 8.051 ton NPK Kakao, 245 ton SP-36, dan 447 ton pupuk organik.
Lebih lanjut, Zulhas juga memastikan pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah diturunkan sekitar 20 persen sejak 22 Oktober 2025.
Saat ini HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram (kg) untuk Urea, Rp1.840 per kg untuk NPK Phonska, Rp2.640 per kg untuk NPK Kakao, Rp1.360 per kg untuk ZA Tebu, dan Rp640 per kg untuk pupuk organik.
Ia berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan petani semakin kuat dalam menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian nasional di tengah berbagai tantangan global.
- Realisasi
- Distribusi pupuk subsidi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Mentan: Pencabutan Izin Ribuan Kios Nakal Tak Ganggu Distribusi Pupuk Subsidi!
-
Bupati Pidie Jaya Tegaskan Percepatan Pemulihan Pascabencana
-
Sambut Hardiknas, PSF Education Summit Soroti Tantangan Guru di Era Kecerdasan Buatan
-
Pemeriksaan kesuburan tanah di Tulungagung
-
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.