Dukung Upaya Promotif dan Preventif sebagai Bagian dari Penguatan Program JKN
Jumat, 03 Jul 2026, 00:00 WIBBPJS Kesehatan menegaskan keberhasilan Program JKN tak semata diukur dari kemampuan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan ketika masyarakat sakit, namun keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat semakin sadar menjaga kesehatannya sehingga risiko penyakit dapat dicegah sejak dini.
Sebagai lembaga negara penyelenggara jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki beragam misi.
Selain itu BPJS Kesehatan juga mengemban tugas seperti meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi, menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali.
BPJS Kesehatan pun harus bisa memperkuat engagement dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS, meningkatkan kapabilitas badan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS secara efisien dan efektif yang akuntabel, berkehati-hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SDM yang produktif, mendorong transformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan.
Mengingat pentingnya tugas dan peran BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional, wartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini, merangkum pemaparan dari Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengenai langkah-langkah yang akan dan telah dilaksanakan BPJS Kesehatan sejauh ini dalam sejumlah kesempatan.
Berikut petikan wawancaranya.
Pada 15 Juli mendatang BPJS Kesehatan akan merayakan HUT ke-58. Apa komitmen BPJS Kesehatan di masa yang akan datang terkait dengan mendukung kesehatan masyarakat?
Komitmen BPJS Kesehatan adalah mendukung upaya promotif dan preventif sebagai bagian dari penguatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mendorong masyarakat membudayakan hidup sehat.
Keberhasilan Program JKN sendiri tidak hanya diukur dari kemampuan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan ketika masyarakat sakit. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat semakin sadar menjaga kesehatannya, sehingga risiko penyakit dapat dicegah sejak dini.
Program JKN sendiri dibangun atas semangat gotong royong. Karena itu, kami tidak hanya berupaya memberikan perlindungan kesehatan saat masyarakat membutuhkan layanan, tetapi juga terus memperkuat berbagai upaya promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat dan produktif.
Sejauh ini sudah berapa peserta JKN yang dicatat oleh BPJS Kesehatan?
Per 1 Juni 2026, terdapat lebih dari 285 juta peserta JKN atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Capaian tersebut didukung oleh 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama yang tersebar di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga akses layanan kesehatan semakin mudah dijangkau masyarakat.
BPJS Kesehatan senantiasa memperkuat langkah promotif dan preventif untuk menekan peningkatan penyakit tidak menular, khususnya pada kelompok usia produktif. Semakin banyak masyarakat yang sehat dan produktif, semakin kuat pula fondasi keberlanjutan Program JKN di masa depan.
Sementara itu penguatan budaya hidup sehat sendiri merupakan bagian dari dukungan BPJS Kesehatan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Melalui semangat gotong royong serta penguatan upaya promotif dan preventif dalam Program JKN, BPJS Kesehatan optimis dapat berkontribusi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Mengapa upaya promotif dan preventif sangat diutamakan oleh BPJS Kesehatan?
Keberhasilan upaya promotif dan preventif sangat penting untuk menekan biaya kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan lewat Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini amat membantu program pemerintah karena biaya kesehatan akan rendah bila kita mencegah terjadinya penyakit.
Walau begitu saya meminta masyarakat agar memastikan status kepesertaan BPJS-nya aktif.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup sehat, di antaranya melalui Prolanis Muda, Skrining Riwayat Kesehatan, serta edukasi kesehatan.
Menurut Anda sistem jaminan sosial kesehatan yang berhasil di berbagai negara selalu bertumpu pada dukungan institusi pendidikan tinggi. Bagaimana penjabarannya?
Perguruan tinggi merupakan kunci keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional. Kampus, menurut saya tidak hanya menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia kesehatan, tetapi juga ruang lahirnya inovasi kebijakan berbasis bukti ilmiah.
Akademisi juga berperan vital dalam pelayanan kesehatan berbasis value untuk mendukung quality and cost control. Di sisi lain universitas menjadi jembatan antara riset klinis dan kebijakan strategis dalam optimalisasi Program JKN.
Sinergi BPJS Kesehatan dan perguruan tinggi mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan kajian dan riset terkait efektivitas layanan JKN, pengembangan health technology assessment (HTA) hingga penyusunan rekomendasi kebijakan kendali mutu dan kendali biaya layanan kesehatan.
Dalam skema tersebut, akademisi diposisikan sebagai mitra strategis yang mampu menghadirkan analisis saintifik untuk menjawab tantangan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan siap untuk memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi termasuk dalam pengembangan penelitian berbasis data kesehatan serta pembahasan isu-isu strategis terkait sistem jaminan kesehatan nasional.
Terkait akses layanan kesehatan, apa upaya BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta Program JKN dalam mengaktifkannya kepesertaannya?
BPJS Kesehatan menggandeng Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) guna memperluas akses pembayaran sekaligus memudahkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya.
Ada lebih dari 83.000 Koperasi Merah Putih di Indonesia yang berpotensi untuk diberdayakan menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan. KKMP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan kami berikan imbal jasa per transaksi dengan persentase tertentu, sehingga bisa menjadi alternatif sumber pendapatan baru bagi koperasi.
BPJS Kesehatan juga mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif bagi KKMP yang hendak bermitra dengan BPJS Kesehatan sehingga para pengurus koperasi memiliki kepastian perlindungan jaminan kesehatan dan dapat mengakses layanan kesehatan kapanpun dibutuhkan.
Fokus utama dari kolaborasi ini sendiri adalah menjaga keberlangsungan program serta memastikan kualitas layanan kesehatan yang merata guna mencegah masyarakat jatuh miskin akibat beban biaya pengobatan.
Selain dengan KKMP, apa ada strategi lain dalam meningkatkan kepesertaan JKN?
BPJS Kesehatan tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional menjadi syarat bagi mahasiswa baru saat mendaftar ke perguruan tinggi. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepesertaan aktif JKN di kalangan mahasiswa.
Kami sedang bersurat ke Kemendiktisaintek untuk bisa melakukan nota kesepahaman dan memohon persetujuan agar mahasiswa baru yang mendaftar ke universitas, kepesertaan BPJS Kesehatannya harus aktif.
Kepesertaan JKN yang aktif akan memberikan perlindungan kesehatan bagi mahasiswa selama menjalani pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari luar daerah dan tinggal berpindah-pindah tempat.
Lebih menguntungkan apabila mahasiswanya punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama mereka yang pindah-pindah tempat atau dari luar kota.
Lalu bagaimana dengan strategi BPJS Kesehatan dalam perkuat layanan demi mudahkan peserta JKN berobat?
BPJS Kesehatan memperkuat akses layanan kesehatan agar semakin mudah dijangkau melalui layanan kesehatan canggih seperti kateterisasi jantung (cathlab), sehingga peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan berkualitas.
Perluasan layanan cathlab sendiri merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta JKN. Kemudahan akses layanan menjadi bagian penting agar peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal tanpa terkendala jarak maupun biaya. Langkah tersebut untuk mendukung penanganan peserta lebih cepat, terutama pada kasus kegawatdaruratan.
Dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau 98 persen lebih dari seluruh penduduk Indonesia, diharapkan peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih dekat, lebih cepat, dan merata sehingga peluang keselamatan peserta juga semakin besar.
Bagaimana dengan upaya BPJS Kesehatan dalam memperkuat pencegahan kecurangan (fraud) dalam pembiayaan layanan kesehatan?
Komitmen kami yaitu untuk membuka akses layanan kesehatan seluas-luasnya, sekaligus mencegah penyimpangan pembiayaan. Untuk itu BPJS Kesehatan beserta Kemenkes dan seluruh stakeholder fasilitas kesehatan, bersama-sama mencanangkan komitmen menegakkan pakta integritas guna membuka akses layanan kesehatan.
Semuanya ini agar pelaksanaan layanan kesehatan lebih berkualitas, membuka akses, dan dipastikan tidak ada penyimpangan pembiayaan atau fraud. Dana rakyat harus kita pertanggungjawabkan untuk layanan yang berkualitas.
Komitmen BPJS Kesehatan untuk memperkuat pencegahan kecurangan dalam pembiayaan layanan kesehatan ditempuh melalui penandatanganan pakta integritas bersama 258 fasilitas kesehatan mitra.
(Melalui pakta integritas ini) semoga ke depan tidak terulang hal-hal yang terindikasi kelebihan pembiayaan karena penyimpangan-penyimpangan. Komitmen anti-fraud ini sangat penting. Penguatan upaya pencegahan kecurangan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Pada 2025 lalu, BPJS Kesehatan berhasil melakukan efisiensi melalui penguatan pencegahan fraud sebesar Rp6,5 triliun atau sekitar 3,4 persen dari total biaya pelayanan kesehatan. Efisiensi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan dana gotong royong peserta dimanfaatkan secara optimal.
Angka tersebut bukan sekadar penghematan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan dana gotong royong peserta digunakan secara optimal.
Apa tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan saat ini terkait pelaksanaan Program JKN?
Jumlah kepesertaan JKN saat ini telah mencapai sekitar 250 juta jiwa dengan tingkat keaktifan peserta sekitar 97 persen. Namun masih terdapat sebagian peserta yang menunggak iuran maupun berstatus nonaktif.
BPJS Kesehatan akan terus berupaya menjaga keberlanjutan program melalui penguatan pendanaan, perbaikan mekanisme pengumpulan iuran serta pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Ke depan, kami ingin tetap mempertahankan keberlangsungan program dengan pendanaan yang kuat, memperbaiki cara pengumpulan iuran, serta memastikan quality and cost control dalam pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan dan administrasi. Langkah tersebut dilakukan agar proses layanan dapat berjalan lebih otomatis, efisien, dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bisakah Anda jabarkan tentang 8 program andalan BPJS Kesehatan?
Direksi BPJS Kesehatan periode 2026â2031 menghadirkan delapan program andalan atau quick wins untuk menjawab beragam kebutuhan peserta JKN, baik terkait kendala administrasi maupun pelayanan.
Quick wins ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung salah satu poin Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat pembangunan SDM, yang salah satunya melalui kesehatan.
Delapan program andalan itu meliputi 4 Program Customer Centric dan 4 Program Collaborative. Program Customer Centric dikembangkan secara khusus untuk mengakomodasi kebutuhan fundamental para peserta JKN yang dirumuskan dengan menjaring aspirasi masyarakat.
Harapan masyarakat sama yaitu bisa direspons dengan cepat dan solutif apabila mereka menemui masalah saat mengakses layanan administrasi atau layanan kesehatan.
Secara paralel, Program Collaborative dijalankan untuk memperluas jangkauan layanan terintegrasi sehingga melibatkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam implementasinya.
Adapun empat Program Customer Centric tersebut meliputi Respons Cepat Solutif, Iuran Kuat, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda, dan Eliminasi Inefisiensi.
Langkah Respons Cepat Solutif difokuskan untuk menangani keluhan peserta JKN terhadap pelayanan BPJS Kesehatan atau mitranya, sekaligus meningkatkan jangkauan komunikasi hingga ke pedesaan.
Sementara itu, 4 Program Collaborative meliputi P-Care MBG untuk memantau tumbuh kembang siswa penerima MBG di 3 sekolah, serta status kesehatan dan kepesertaan JKN petugas SPPG di 3 lokasi SPPG.
Selain itu ada Siswa Sehat Sekolah Rakyat yaitu pemeriksaan kesehatan berkala siswa di 3 sekolah rakyat, Desa Sehat JKN, yang melibatkan kerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyediaan fasilitas, serta JKN 3T, yakni kerja sama dengan kapal bantu rumah sakit TNI AL ke daerah 3T, serta pengiriman tenaga kesehatan ke daerah 3T.
Tanggapan Anda mengenai masih rendahnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran JKN?
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta nonaktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini tercatat sebanyak 58,32 juta peserta yang disebabkan oleh berbagai faktor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,48 juta jiwa tidak aktif karena menunggak iuran, sementara 44,84 juta jiwa berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah.
Di sisi lain pemutakhiran data juga berdampak pada penonaktifan jutaan peserta yang sebagian beralih menjadi peserta mandiri.
Rendahnya kepatuhan pembayaran iuran terutama terjadi pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sektor informal karena kemauan membayar yang masih rendah serta kemampuan finansial yang tidak stabil.
Meski jumlah peserta nonaktif masih menjadi tantangan, hingga Februari 2026 lalu kepesertaan JKN telah mencapai 284,6 juta jiwa atau 98,74 persen dari total penduduk. Saat ini juga kami sedang berproses penghapusan tunggakan iuran yang didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun bersama Kemenko PM.
Terobosan apa yang digagas BPJS Kesehatan terkait tunggakan iuran peserta Program JKN?
Saat ini BPJS Kesehatan telah meluncurkan inovasi Rehab 3.0 untuk mempermudah peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat membayar secara lebih fleksibel. Kami meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari agenda transformasi pada pilar sustainability atau keberlanjutan yang fokus pada penguatan risk pooling (pengelolaan risiko bersama), penguatan pendanaan program, peningkatan kepesertaan, hingga peningkatan penerimaan iuran.
Saya juga ingin menyampaikan pentingnya pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dalam mendukung keberlanjutan Program JKN dimana seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan diharapkan dapat menyalurkan donasi atau CSR kepada Program JKN, yang akan digunakan untuk membantu peserta menunggak iuran dan membantu calon peserta yang belum aktif agar dapat didaftarkan.
Lalu apa saja langkah yang diambil BPJS Kesehatan dalam memperkuat akses layanan kesehatan agar semakin mudah dijangkau?
BPJS Kesehatan telah menjalin berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan kapal rumah sakit.
Program kita Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah 3T itu kita masukkan ke dalam program terbaik hasil cepat atau quick win. Bahkan sebetulnya kami sudah bekerja sama dengan tiga kapal rumah sakit. Salah satu fasilitas kesehatan terapung yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni Rumah Sakit Kapal Ksatria Airlangga.
âKami akan terus menjalin kerja sama dengan yang lain, tentunya setelah mendapatkan kerja sama dan arahan dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat. Di daerah-daerah tertinggal, masyarakat banyak yang belum memiliki fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga BPJS Kesehatan akan memberikan insentif bantuan dalam bentuk kerja sama melalui rumah sakit-rumah sakit terapung ini, supaya pelayanan-pelayanan yang selama ini belum dirasakan sampai ke daerah tertinggal bisa diberikan melalui kapal-kapal rumah sakit.
Saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bertransaksi dengan 23.000 lebih klinik di 3.170 rumah sakit di seluruh Indonesia. Sedangkan Program JKN di wilayah 3T ini juga menjadi prioritas, sehingga kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terus dioptimalkan untuk menjamin seluruh masyarakat desa mendapatkan layanan kesehatan yang merata.
Bagaimana dengan upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja?
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah memperkuat kolaborasi untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya dalam percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.
Interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan telah dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Fasilitas kesehatan kini dapat memperoleh kejelasan alur penanganan melalui pemanfaatan aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.
Dengan integrasi ini, fasilitas kesehatan dapat memverifikasi data peserta secara digital sehingga proses penjaminan layanan menjadi lebih pasti dan transparan.
Kami akui di lapangan masih terdapat pekerja maupun fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan dalam menangani kasus dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Karena itu, pemanfaatan aplikasi e-PLKK diharapkan dapat mempercepat pemberian layanan kesehatan tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.
Dalam pertemuan kami (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), kedua pihak juga membahas rencana pembaruan nota kesepahaman terkait penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta rencana pemadanan data antarinstansi guna meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial.
Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan peserta juga direncanakan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak melalui langkah kolaboratif ke depan.
Saya akan evaluasi dan sempurnakan integrasi sistem akan terus dilakukan secara berkala agar implementasi kerja sama tersebut semakin optimal di lapangan.

- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Menkop Bentuk Super Tim untuk Percepat Ekonomi Kerakyatan di Desa
-
Rekor MURI tari daerah di TMII
-
Pemprov DKI Jakarta Resmikan CFD Kuningan dan Gerakan Pilah Sampah
-
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
-
Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.