Dana PFII Mengalir ke Proyek Prospektif, Bukan Penugasan Pemerintah
Jumat, 03 Jul 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Pemerintah menegaskan dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bisa menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek di dalam negeri, termasuk proyek Danantara. Dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar dan diinvestasikan ke berbagai proyek yang dinilai berpotensi menguntungkan secara bisnis, bukan penugasan pemerintah.
"Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (2/7).
Menkeu menegaskan nantinya investasi PFII sepenuhnya bersifat market-based atau sesuai mekanisme pasar. "Kalau ini kan proyek pasti market-based, suka-suka dia, bukan dipaksa. Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka (investor PFII). Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, tapi proyek yang lain juga ada yang bukan Dananatara yang menarik," tuturnya.
Selain membiayai proyek investasi, Purbaya mengatakan dana yang dikelola melalui PFII juga bisa menjadi sumber pembiayaan anggaran melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN). "Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan kan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), dia bisa beli bond. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, Tiongkok Nanti dari sini. Sehingga kita lebih kuat dari si pembiayaan," tambah Menekeu.
Meski demikian, aturan soal PFII masih dalam tahap pembahasan awal. Sebagaimana diketahui, Pemerintah bersama DPR RI saat ini mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional yang diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Adapun dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya mengatakan penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Astacita," ujarnya.
Pemain Utama
Menurutnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan global, mulai dari besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan dunia.
Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," jelas Purbaya.
Dia menambahkan penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.