Kerapu Sulsel Tak Lagi Main di Pasar Lokal, AS Jadi Ladang Devisa Baru
Jumat, 14 Agu 2026, 21:35 WIBJAKARTA â Ekspor ikan kerapu menunjukkan bahwa komoditas laut bernilai tinggi masih memiliki ruang besar untuk memperkuat devisa dan ekonomi pesisir.
Permintaan pasar internasional, khususnya untuk kerapu hidup, membuka peluang peningkatan nilai tambah melalui budidaya yang terukur dan berkelanjutan.
Ekspor kerapu dari Maluku ke Hong Kong pada Juni 2026, misalnya, menunjukkan produk daerah mampu memenuhi standar pasar yang mengutamakan kualitas dan kesegaran.
Namun, pengembangan ekspor perlu dibarengi penguatan budidaya, rantai dingin/logistik, standar mutu, dan keberlanjutan sumber daya, agar peningkatan volume ekspor tidak mengorbankan ketersediaan stok dan justru semakin meningkatkan pendapatan pembudidaya serta nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ekspor ikan kerapu asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Amerika Serikat (AS) mencapai 53,8 ton dengan nilai Rp13,7 miliar sepanjang semester I 2026.
Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan kinerja tersebut menunjukkan daya saing kerapu Sulsel di pasar AS masih terjaga.
âEkspor kerapu Sulsel naik dari tahun 2024 sebanyak 90,7 ton senilai Rp20,5 miliar menjadi 97,4 ton dengan nilai Rp23,7 miliar di tahun 2025,â ujar Ishartini dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat (14/8).
Adapun produk kerapu (Epinephelus spp.) yang diekspor ke AS tersebut berupa fillet dan ikan beku utuh tanpa insang dan isi perut sesuai dengan standar negara tersebut.
Ishartini optimistis ekspor kerapu Sulsel ke AS pada 2026 dapat melampaui capaian tahun sebelumnya seiring meningkatnya penerimaan pasar AS terhadap mutu produk kerapu Indonesia.
Menurut Ishartini, peningkatan tersebut tidak terlepas dari pelaksanaan inspeksi berkala atau official control oleh KKP terhadap penerapan sanitasi, higiene, dan standar keamanan pangan pada unit pengolahan ikan (UPI).
Ia menyebut dokumen sertifikasi jaminan mutu perikanan berupa Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang diterbitkan KKP juga telah diakui oleh otoritas kompeten AS.
Selain itu, ia menilai ekspor perikanan ke AS juga dapat terlaksana berkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).
Ishartini mengatakan SMKHP berfungsi sebagai dokumen yang memastikan produk memenuhi persyaratan mutu dan keamanan sebelum masuk ke negara tujuan.
âSMKHP wajib diurus pelaku usaha perikanan karena berfungsi selayaknya âpasporâ sehingga dapat lolos pemeriksaan di border pelabuhan AS maupun negara tujuan ekspor lainnya,â katanya.
- ekspor ikan kerapu
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.