Putusan MK soal Pilkada Langsung Pertegas Penguatan Demokrasi

Kamis, 02 Jul 2026, 03:22 WIB

JAKARTA - Pemerintah dan DPR perlu fokus pada reformasi kualitas demokrasi lokal usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap secara langsung dipilih oleh rakyat.

Putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas penguatan demokrasi lokal di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada menjadi dipilih melalui DPRD yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

“Mahkamah menegaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini merupakan implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya,” ujar Peneliti Research Associate The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Rabu (1/7).

Selain memberikan kepastian hukum, ia menyebut putusan itu juga mempertegas penguatan demokrasi lokal harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemilihan, bukan dengan mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Arfianto mengatakan putusan yang diucapkan pada Senin (29/6) sejalan dengan hasil kajian TII bertajuk Policy Assessment 2026 yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tetap menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung.

Kajian itu, sebut dia, juga menemukan bahwa legitimasi kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek legalitas konstitusional, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang memberikan ruang partisipasi secara langsung.

Di samping itu, dia menilai argumentasi yang mengaitkan pilkada langsung dengan tingginya biaya politik dan korupsi perlu dipandang secara lebih komprehensif.

“Pengalaman historis memperlihatkan bahwa praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite,” katanya.

Titik Balik

Untuk itu, ia menilai putusan MK seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan fokus dari perdebatan mengenai mekanisme pilkada menuju pembenahan kualitas penyelenggaraan.

“RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan pada penguatan pengawasan pemilu, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu serta pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin meningkat,” ucap Arfianto.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.