DPR Minta Perumnas Jamin Tata Kelola Legalitas Tanah
Kamis, 02 Jul 2026, 19:00 WIBJAKARTA - Komisi VI DPR RI terus memantau program 3 Juta Rumah yang digencarkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Terkait program ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, meminta Perum Perumnas untuk menjamin tata kelola legalitas pertanahan.
Jaminan tata kelola legalitas pertanahan itu, kata Imas, agar kasus konsumen yang ditelantarkan tanpa sertifikat rumah tidak lagi terulang. Mengingat, banyak masyarakat yang kesulitan mendapat sertifikat ketika sudah mati-matian mencicil rumah.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah babak belur mencicil rumah 8-10 tahun, bahkan sudah lunas, masih dipingpong antara bank. Kasus seperti ini marak di Jawa Barat sampai viral, ini sangat merugikan rakyat dan merusak kepercayaan publik," kata Imas dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menegaskan, kesuksesan Program 3 Juta Rumah tidak boleh hanya diukur dari megahnya kuantitas bangunan fisik di lapangan. Legalitas lahan dan kredibilitas pengembang mitranya wajib disaring ketat sejak awal.
Selain birokrasi sertifikat, Imas juga menyinggung, kecerobohan pemilihan lokasi proyek hunian masa lalu yang mengabaikan analisis tata ruang. Ia mencontohkan seperti sejumlah perumahan di Garut yang kini menjadi langganan banjir akibat dibangun di jalur aliran air.
âAspek keselamatan warga adalah prioritas nomor satu. Jangan sampai masyarakat membeli rumah dengan harapan hidup tenang, tapi justru diserbu banjir setiap musim hujan akibat Perumnas salah pilih lokasi,â ucap Imas.
Selanjutnya, Imas juga membeberkan, laporan masyarakat terkait sengkarut pengelolaan Rusunawa Kebon Kacang. Berdasarkan laporan dari akar rumput, hunian vertikal bersubsidi tersebut disinyalir telah beralih tangan dan justru dinikmati oleh kelompok ekonomi mapan.
Oleh sebab itu, Imas mendorong, reformasi tata kelola pada tubuh Perumnas. Termasuk, meminta dukungan regulasi dari pemerintah pusat berupa penguatan skema PSO dan optimalisasi dana FLPP.
"Harus ada evaluasi total dan pengawasan berlapis. Hunian bersubsidi dibiayai oleh uang rakyat, jadi haram hukumnya jika dikuasai oleh kelas menengah ke atas," ujar Imas.
Sebelumnya, pemerintah memperkuat dukungan pembiayaan untuk Program 3 Juta Rumah. Pemerintah menaikkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan menjadi Rp 50 triliun. Kenaikan plafon ini, diputuskan setelah realisasi KUR Perumahan mencapai Rp20,3 triliun. Jumlah tersebut 57,71 persen dari target awal Rp35,2 triliun hingga 30 Juni 2026.
Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati. Ia mengatakan, penambahan target tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut dia, KUR Perumahan menjadi program kredit pemerintah dengan perkembangan penyaluran terbaik. "Alhamdulillah sampai dengan 30 Juni 2026 realisasi KUR Perumahan sudah Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari target awal," kata Sri di Kantor Kementerian PKP, Rabu (1/7). ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Proyeksi angka konsumsi ikan nasional 2026
-
Ekonom Ingatkan Bond Stabilization Fund Tak Akan Mampu Lawan Krisis Fundamental
-
KAI Bangun Hunian Vertikal di Dekat Stasiun Manggarai, Segini Harga per Unitnya
-
Lestari Moerdijat: Remaja Harus Jujur soal Usia saat Daftar di Akun Media Sosial
-
Tambahan CFD Belum Memperbaiki Udara Jakarta, Tetap Buruk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.