Penertiban 12 Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi di Padukuhan Sedan

Rabu, 01 Jul 2026, 22:57 WIB

Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar 12 bangunan permanen yang berdiri tanpa izin di atas saluran dan sempadan irigasi di Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, untuk memulihkan fungsi fasilitas publik yang terganggu akibat pendirian bangunan ilegal.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Sleman Muhammad Nurrochmawardi di Sleman, Rabu, mengatakan bahwa bangunan yang difungsikan sebagai rumah kos tersebut telah menutup saluran irigasi sepanjang hampir 100 meter, sehingga menghambat distribusi air bagi sektor pertanian.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

"Pelanggarannya fatal karena bangunan liar ini menutup saluran irigasi. Akibatnya, pemeliharaan dan perawatan saluran oleh pemerintah terkendala karena akses alat berat tertutup bangunan," ujar Nur.

Menurut Nur, praktik pendirian bangunan ilegal di atas lahan negara tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Meskipun sempat mendapat penolakan dari pemilik bangunan, pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran pemerintah daerah akhirnya berhasil membuat pemilik bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Bangunan sudah ditertibkan," katanya.

Kepala Bidang Pertanahan Dispertaru Sleman Sigit Priyatno menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil merespons keluhan petani terkait terganggunya aliran irigasi. Pihaknya mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif melaporkan adanya pelanggaran tata ruang tersebut.

"Harapannya, setelah pembongkaran dan pembersihan selesai, fungsi saluran irigasi kembali pulih dan bisa dimanfaatkan optimal oleh petani setempat," kata Sigit.

Menanggapi fenomena pelanggaran tata ruang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Bondan Yudho Baskoro, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengedepankan tindakan persuasif. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah mutlak demi ketertiban umum.

"Kami tidak berniat menghambat iklim usaha masyarakat, namun setiap aktivitas pendirian bangunan wajib mematuhi aturan. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan fisik," kata Bondan.

Ke depan, Pemkab Sleman akan mengintensifkan sosialisasi aturan mendirikan bangunan di tingkat kapanewon dan kalurahan. Langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menertibkan aset negara, menjaga kelestarian infrastruktur irigasi.

"Penertiban ini juga memastikan ruang publik digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat luas," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.