KPK Tahan Bupati Kuansing yang Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan

Rabu, 01 Jul 2026, 19:00 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka. Suhardiman di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Ket. Foto: Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein — Sumber: RRI/Chairul Umam

"Pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah. Dalam proses tersebut, Bupati diduga meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut KPK, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing. Zulkarnain diduga membeli Toyota Land Cruiser Rp2,05 miliar secara kredit menggunakan identitas Ardiles untuk memenuhi permintaan Bupati Kuansing.

KPK juga mengungkap dugaan suap serupa saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'. Sebelumnya menggunakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, kemudian kembali dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujar Achmad.

Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan barang bukti satu Pajero Sport, BBE, transaksi pembayaran cicilan mobil, serta dokumen pendukung lainnya. KPK juga mengungkap adanya upaya menyembunyikan mobil dengan menjualnya ke sebuah showroom setelah Suhardiman diduga mengetahui kegiatan ini.

Selain dugaan suap jabatan, KPK menemukan dugaan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," kata Achmad.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Suhardiman disangka sebagai penerima suap. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. ils/I-1

  • Dugaan Suap
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.