Gapasdap Usul Kenaikan Tarif Penyeberangan NTB 13 Persen, Ini Tanggapan Dishub
Rabu, 01 Jul 2026, 02:40 WIBMATARAM -Â Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan masih menunggu usulan tertulis secara resmi dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) terkait rencana kenaikan tarif penyeberangan sebesar 13 persen, Selasa (30/6).Â
"Belum ada usulan secara resmi disampaikan ke kita (Dushub). Kalau pun ada, usulan itu baru pembicaraan lisan. Namanya, usulan itu kan harus tertulis dan resmi," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar di Mataram, Selasa.
Ia menegaskan kalau pun ada usulan resmi, tentu pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan secara resmi.
"Kalau ada usulan pasti kita kaji dan kajian ini pun akan melibatkan pemangku kepentingan lain. Tidak bisa Dishub sendiri," ujarnya.
Ervan menyatakan, meski usulan tersebut baru disampaikan secara lisan, pihaknya tidak akan terburu-buru memutuskan tanpa melihat pertimbangan yang ada. Salah satu, di antaranya kondisi ekonomi masyarakat.
"Apakah usulan tarif ini bisa diterima apa tidak, bisa iya bisa juga tidak. Jadi, ada banyak faktor yang kita lihat, sebelum kita memutuskan," terang Ervan.
Ia tidak memungkiri dalam usulannya Gapasdap meminta kenaikan tarif penyeberangan tetap sama seperti pada usulan tahun sebelumnya, yakni 13 persen.
"Usulan Gapasdap tetap sama seperti tahun lalu, ada kenaikan 13 persen," katanya.
Sebelumnya Gapasdap Cabang Lembar NTB, mengusulkan kepada pemerintah daerah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lantaran tingginya biaya operasional yang terus membebani operator kapal.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Lembar Firman Dandy mengatakan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mampu mengimbangi kebutuhan biaya operasional yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
"Perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pelayanan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, operator kapal tetap wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penghentian operasional hingga pencabutan izin kapal.
Ia menjelaskan pendapatan utama perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir frekuensi pelayaran cenderung menurun karena bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi sehingga kesempatan berlayar setiap kapal menjadi lebih terbatas.
Firman mengungkapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan sebenarnya telah melakukan perhitungan tarif angkutan penyeberangan sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di mana berdasarkan hasil kajian 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
"Kondisi ini membuat beban operasional semakin berat karena biaya untuk menjaga standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal terus meningkat," kata Firman.
Â
- pelabuhan lembar
- tarif penyeberangan ntb
- gapasdap lembar
- dishub ntb
- tarif kapal laut
- biaya operasional kapal
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.