Malaysia Ingin Tiru Indonesia, Model LMKN Jadi Acuan Pengelolaan Royalti Musik yang Lebih Transparan dan Adil
Selasa, 30 Jun 2026, 05:00 WIBKuala Lumpur - Model manajemen pengumpulan royalti musik di Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi rujukan untuk diimplementasikan di Malaysia.
Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan), yang merupakan wadah para pegiat seni Negeri Jiran, melalui Rapat Anggota Tahunan organisasi itu menyatakan meminta Pemerintah Malaysia untuk mengambil alih kendali atas mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti musik layaknya dilakukan Indonesia melalui LMKN.
"Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada," kata Presiden Karyawan Freddie Fernandez dalam pernyataan yang dikutip di Kuala Lumpur, Selasa (30/6).
Freddie mengatakan Indonesia telah mendirikan sebuah badan bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengelola seluruh pengumpulan royalti performa publik (performing rights) secara efisien dan transparan.
Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia untuk mengimplementasikan hal serupa, untuk memperbarui kerangka kerja pengumpulan dan pendistribusian royalti musik dengan cara yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Terlebih, kata dia, Malaysia memiliki pengumpulan royalti performa publik tahunan hampir RM200 juta (Rp878 miliar).
Dia menekankan selama bertahun-tahun, industri musik Malaysia telah menghadapi keluhan yang berulang terkait transparansi royalti, biaya administrasi yang tinggi, struktur pengumpulan yang terpecah-belah, perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif, serta ketidakpuasan di kalangan artis, komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, dan pemilik rekaman, mengenai apakah royalti didistribusikan secara adil dan efisien.
Oleh sebab itu, pegiat seni Malaysia mengusulkan agar Pemerintah Malaysia mengambil inisiatif dalam menciptakan platform manajemen royalti digital terpusat di bawah kepemimpinan pemerintah sebagai tulang punggung nasional yang terpercaya untuk pendaftaran hak musik, pelacakan penggunaan, penghitungan royalti, dan pendistribusian.
"Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit," katanya menjelaskan.
Melalui sistem ini, kata Freddie, setiap lagu yang diputar dapat dicocokkan dengan pemegang hak yang benar, dan royalti dapat dihitung serta didistribusikan secara otomatis berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan aktual.
"Ini akan meminimalkan tumpang tindih di berbagai lapisan administrasi, serta menyediakan jejak audit yang jelas bagi pemerintah, pemegang hak, pengguna, dan pemangku kepentingan yang berwenang. Hal ini juga, sampai batas tertentu, akan mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh AI â sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi jika tidak ada tindakan yang diambil," katanya lagi.
Menurut dia, model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah, juga secara langsung akan mendukung semangat dan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025 dengan memperkuat tata kelola, transparansi, penyimpanan catatan, pelaporan, akuntabilitas, dan pendistribusian royalti yang adil.
Hal tersebut diyakini akan memastikan komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan penerima manfaat yang berhak lainnya, dapat menerima bagian masing-masing sesuai dengan hak yang telah diverifikasi dan data penggunaan aktual.
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.