Awas Penipuan Modus Bansos! Kemkomdigi Warning Warga Jangan Asal Klik Link Mencurigakan!

Jumat, 14 Agu 2026, 03:05 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan pelaksanaan digitalisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) berjalan aman dan terhindar dari potensi kebocoran data, Kamis (13/8).

Pemerintah menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam pelaksanaan digitalisasi Perlinsos.

Ket. Foto: Arsip Foto - Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemenkomdigi Mira Tayyiba (kanan) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kiri) memberikan keterangan pers perihal digitalisasi perlindungan sosial di Jakarta, Selasa (26/5). — Sumber: ANTARA/Hafidz Mubarak A

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mira Tayyiba mengatakan kepada ANTARA pada Kamis bahwa Kemkomdigi bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menerapkan protokol keamanan siber dalam setiap tahapan pertukaran data.

"Upaya ini diwujudkan melalui pembatasan akses yang ketat serta penggunaan infrastruktur komunikasi yang aman dan andal, sehingga kerahasiaan, integritas, dan perlindungan seluruh informasi senantiasa terjaga sepanjang proses berlangsung," ia menjelaskan.

Selain itu, Portal Perlinsos dirancang untuk menjalankan prinsip penggunaan data seperlunya (minimisasi data) dan penerapan mekanisme persetujuan.

"Pada saat pendaftaran, masyarakat diberikan informasi secara terbuka dan diminta memberikan persetujuan bahwa data pribadi mereka akan digunakan serta dikirimkan ke instansi terkait, dengan batasan khusus hanya untuk keperluan analisis dan penentuan kelayakan penerima bantuan sosial," kata Mira.

Meskipun pemerintah telah menjalankan langkah-langkah untuk mengamankan digitalisasi Perlinsos dan melindungi data penduduk, Mira berharap warga tetap ikut ambil bagian dalam upaya untuk melindungi data pribadi mereka.

Selaku pemilik data, warga dianjurkan berhati-hati membagikan dan menggunakan data pribadi saat terhubung dengan layanan digital.

Mira mengimbau warga mengandalkan kanal resmi pemerintah, yang biasanya memiliki domain ".go.id", untuk mengakses layanan pemerintah.

Warga juga dianjurkan tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah dengan imbalan tertentu, karena pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.

Selain itu, warga diminta waspada apabila diarahkan ke tautan yang mencurigakan dan diminta memasukkan data pribadi seperti nomor rekening bank.

  • data pribadi
  • bantuan sosial
  • kemkomdigi
  • mira tayyiba
  • perlinsos
  • bssn

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.