Bansos untuk Judol, 259 Penerima Ditangguhkan

Jumat, 14 Agu 2026, 03:13 WIB

TANGERANG – Bantuan sosial terindikasi untuk judi online (judol), maka sebanyak 259 penerima di Kabupaten Tangerang ditangguhkan. “Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 259 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Kabupatern Tangerang karena terindikasi hanya untuk judol,” tandas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, Kamis (13/8).

Dia mengatakan, indikasi keterlibatan judol tersebut diketahui berdasarkan penelusuran Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judi online,” katanya.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA/Muhammad Izfaldi

Endang menyebut, dari ratusan KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau bantuan sembako. Diakuinya, tidak seluruh KPM yang ditangguhkan bansosnya itu melakukan langsung aktivitas judol. Sebagian dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos.

“Hampir semuanya, salah satu anggota keluarganya, ada juga yang sama sekali tidak digunakan judol. Kemungkinan Nomor Induk Kependudukan terpakai oleh orang lain,” kata Endang Ramdani.

Dari 259 KPM yang bansosnya ditangguhkan, lanjut dia, 195 KPM telah mengajukan klarifikasi untuk memulihkan kembali status kepesertaan mereka sebagai penerima bansos. “Sudah ada sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya,” tambah Endang Ramdani.

Endang mengimbau KPM yang terindikasi terlibat judi online untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukan. “KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Gunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya guna memenuhi kebutuhan keluarga,” tutur Endang Ramdani.

Sementara itu, bagi KPM yang merasa penangguhan bantuan dilakukan karena kesalahan data, Endang minta mereka segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi. Klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing.

Manfaatkan Relaksasi

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengajak warga, yang memiliki tunggakan PBB maupun BPHTB, memanfaatkan relaksasi atau diskon pajak yang diberikan pemkot. Ia menjelaskan, program yang secara khusus dihadirkan dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada warga untuk meringankan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Selain itu, menurut dia, di Tangerang, warga juga diberikan kemudahan dalam proses pembayaran karena tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tangerang LIVE.

“Melalui layanan digital, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak dari mana saja. Kehadiran Tangerang LIVE dari Diskominfo menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengantre di loket pelayanan,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menambahkan, selain melalui Tangerang LIVE, Pemkot juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital lainnya. Ada Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, dan PosPay.

Masyarakat yang memilih pembayaran secara langsung, tersedia pula kanal offline melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart dan Pos Indonesia. “Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Pesta Diskon Kemerdekaan ini berlaku sampai 31 Agustus 2026,” kata dia.

Pemerintah Kota Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan 3-31 Agustus melalui program keringanan pajak daerah berupa diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak. Untuk BPHTB, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).

Fasilitas itu diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, yakni PRONA, PTSL, dan PTKL. Selain itu, tersedia pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Tahun Pajak 2014 dan delapan persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015-2020. Wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.