MK Jadi Harapan dan Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 14 Agu 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan di usia 23 tahun, MK menjadi harapan dan semakin dipercaya oleh masyarakat untuk mencari keadilan di jalur konstitusional. Meski demikian, Suhartoyo menilai tantangan yang dihadapi MK semakin besar, dengan permohonan yang semakin kompleks.

“Harapan masyarakat semakin tinggi. Hal itu terdengar dari permohonan yang kami tangani. Pada tahun 2025, Mahkamah menangani 701 permohonan dan memutus 598 permohonan,” kata Suhartoyo dalam upacara peringatan HUT Ke-23 MK di Jakarta, Kamis (13/8).

Ket. Foto: Sembilan Hakim Konstitusi berfoto bersama pegawai Mahkamah Konstitusi usia pada upacara HUT Ke-23 MK di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). — Sumber: Antara

Tercatat hingga Agustus 2026 ini, MK menerima 304 permohonan. Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan jalur konstitusional untuk mencari keadilan. “Bagi kami jumlah ini bukan sekedar angka. Di balik setiap setiap permohonan ada kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah. Kepercayaan itu harus dijawab dengan kerja yang sungguh-sungguh,” ujarnya.

Kepada jajarannya, dia menekankan bahwa proses peradilan harus profesional. Keputusan harus lahir dari pertimbangan yang jernih dan independen. Selain itu, integritas harus menjadi pegangan setiap orang yang bekerja di MK.

“Keputusan Mahkamah juga harus memberi arti bagi kehidupan masyarakat, antara lain dengan melindungi hak warga negara dan menjaga demokrasi dalam koridor konstitusi,” katanya.

Suhartoyo juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan berbenah diri dalam layanan dan tata kelola. “Kepercayaan itu menuntut kita terus berbenah, kita terus membenahi pelayanan dan tata kelola. Transformasi digital kita kembangkan agar keadilan semakin mudah diakses oleh masyarakat,” ucapnya.

Tingkatkan Layanan

Dalam rangka meningkatkan layanan tersebut, kata dia, Mahkamah Konstitusi akan membangun digital constitutional court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya.

Menurutnya, teknologi dan kecerdasan buatan akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab serta keamanan sistem dalam kualitas sumber daya manusia juga harus diperkuat.

Namun di balik seluruh pembenahan itu, kata dia, tetap ada satu hal yang paling menentukan, yaitu manusia yang menjalankannya.

Dia menyampaikan dukungan yang telah diberikan oleh seluruh pegawai kepanitraan dan kesekretariatan jenderal begitu berarti dan penting bagi terselenggaranya peradilan MK yang telah memberikan kemudahan akses bagi para pihak secara transparan, akuntabel, dan modern.

Suhartoyo mengatakan lembaganya di usia 23 tahun terus berbenah diri meningkatkan pelayanan dan tata kelola dengan mengembangkan transformasi digital menuju peradilan modern. “Ke depan Mahkamah akan membangun digital constitutional court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya,” kata Suhartoyo.

Menurut dia, transformasi digital yang tengah dikembangkan ini bertujuan agar keadilan semakin mudah diakses oleh masyarakat. Pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial itu, kata dia, dilakukan secara bertanggung jawab, memperkuat keamanan sistem serta kualitas sumber daya manusia. Meski demikian menurut dia, di balik seluruh pembenahan itu yang paling menentukan adalah manusia yang menjalankannya.

Suhartoyo mengatakan MK mendapat dukungan dari seluruh pegawai kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal dalam terselenggaranya peradilan MK yang telah memberikan kemudahan akses bagi para pihak secara transparan, akuntabel dan modern.

“Terbukti dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus 2026 ini. Permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85 persen telah dilakukan permohonan secara online,” ujarnya.

Menurut Suhartoyo, dengan pembenahan tersebut, ke depannya digitalisasi layanan di MK sudah 100 persen. Dia mengatakan digitalisasi MK tersebut selain untuk mempermudah akses peradilan bagi para pencari keadilan, juga untuk melindungi sistem peradilan agar tetap terjaga akuntabilitasnya, kerahasiaan, dan sebagainya.

“Memang badan peradilan itu selalu harus berdampingan dengan hal-hal yang sifatnya dokumen-dokumen bersifat rahasia. Jadi itu tentunya harus berdampingan dengan teknologi yang akan diimplementasikan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan digital constitutional court tadi,” ­ujarnya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.