Menhub Ungkap Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku Mulai Awal Juli

Minggu, 28 Jun 2026, 21:50 WIB

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan komisi ojek online maksimal delapan persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tanpa uji coba. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring sesuai arahan Presiden.

“Langsung diberlakukan 1 Juli tanpa uji coba, nanti kita lihat reaksinya seperti apa. Kebijakan komisi maksimal delapan persen berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Dudy dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/6).

Ket. Foto: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi — Sumber: Dokumentasi Humas Kemenhub

Dudy menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyampaikan kebijakan komisi ojol maksimal delapan persen pada 1 Mei 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Pemerintah meminta seluruh aplikator segera menyiapkan implementasi agar ketentuan baru dapat diberlakukan tepat waktu mulai 1 Juli.

“Para aplikator dan pimpinan DPR telah menyepakati pemberlakuan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026. Kami menyiapkan seluruh aspek administratif dan teknis agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar dia.

Selain itu, para aplikator menyatakan komitmen mendukung kebijakan pemerintah setelah melalui serangkaian pembahasan bersama DPR dan Kementerian Perhubungan. Komitmen tersebut diharapkan memperlancar implementasi kebijakan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026.

“Para operator telah menyampaikan kesiapan mendukung kebijakan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang dihadapi. Kamu optimistis komitmen tersebut mendukung kelancaran penerapan kebijakan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli,” kata Dudy. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.