Realisasi Retribusi Persampahan Baru 30 Persen, Dinas LH Semarang Minta Pelaku Usaha Taati Retribusi Sampah

Jumat, 26 Jun 2026, 18:35 WIB

SEMARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meminta kalangan pelaku usaha menaati pembayaran retribusi sampah.
"Untuk target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi persampahan di 2026 ini sekitar Rp54 miliar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang Anggie Ardhitia di Semarang, Jateng, Jumat (26/6).
Menurut dia, realisasi retribusi persampahan sampai Juni 2026 belum mencapai 30 persen, tetapi pihaknya akan terus menggenjot dengan berbagai upaya.
"Nah, ini berarti kan harapannya kita harus gas terus. Tapi, kalau kita sanding dengan tahun kemarin, Alhamdulillah kita memang ada peningkatan," katanya, tanpa merinci nominal.
Ia menyebutkan salah satu upaya yang dilakukan adalah pendekatan secara masif kepada para pelaku usaha atau niaga tersebut agar menaati pembayaran retribusi persampahan.
Diharapkan, kata dia, seluruh pelaku usaha di Kota Semarang bisa menaati pembayaran sampah, seiring dengan potensi usaha hotel dan restoran (horeka) yang sangat besar.
"Berdasarkan dari horeka saja, kita (data) sudah ada ribuan objek. Kami akan upayakan terkait dengan mereka harus bisa masuk ke registrasi persampahan," katanya.
Sebab, kata dia, bagaimanapun juga mereka adalah sumber dari timbulan sampah sebagai dampak dari usaha yang dilakukan, sehingga mereka harus berpartisipasi dalam retribusi persampahan.
Ia menyebutkan bahwa retribusi persampahan yang harus dibayarkan pelaku usaha berbeda-berbeda bergantung skala usahanya, misalnya hotel berbintang diberikan tarif dasar Rp700 ribu per bulan.
"Hotel berbintang itu sudah jelas ada aturan bahwa ada tarif dasar Rp700 ribu per bulan, kemudian biaya pengangkutan Rp70 ribu per meter kubik," katanya.
Ia menyebutkan bahwa kapasitas satu kontainer penuh adalah 6 meter kubik sehingga bisa dikalikan ongkos pengangkutannya adalah Rp420 ribu.
"Nah, memang itu yang harus kita kejar dan kita target, kita berupaya jangan sampai ada personel-personel di lapangan yang ikut bermain. Kami pastikan dari DLH apabila ada yang bermain pasti akan sikapi dengan tegas," katanya.
Apalagi, kata dia, pembayaran retribusi persampahan saat ini sudah bersifat nontunai untuk mencegah kebocoran anggaran.
Sedangkan, untuk retribusi persampahan bagi kalangan rumah tangga, ia menyebutkan Rp4.000 yang ditagihkan sekalian dengan pembayaran PDAM Kota Semarang.
"Kalau untuk rumah tangga, kami bekerja sama dengan PDAM. Memang kecil karena kita sesuaikan juga dengan timbulan sampahnya," katanya.
Namun, ia juga meminta bagi kalangan rumah tangga yang ternyata memiliki usaha juga untuk menyesuaikan besaran retribusinya dengan segmen niaga.
"Karena sekarang banyak rumah tangga yang beralih fungsi. Dia memang sebagai rumah tangga tapi ternyata buka kafe kecil di situ. Kalau sudah beralih begitu berarti mau enggak mau bukan rumah tangga lagi tapi sudah menjadi niaga," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.