• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Kemenekraf: Pelaku Usaha T...

Kemenekraf: Pelaku Usaha Taat Pajak Berpeluang Besar untuk Berkembang

Selasa, 01 Jul 2025, 19:20 WIB

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut adanya pemberlakuan pajak bagi pelaku usaha yang bergerak secara daring dapat mendorong kepatuhan membayar pajak yang nantinya mudah meraih kepercayaan konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

“Bagi kami, keberadaan pajak bukan semata-mata soal kewajiban, tapi juga soal kepercayaan, bahwa para pelaku usaha yang tercatat dan patuh memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, mengakses pembiayaan, dan memperluas pasar,” kata Kepala Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Agus Syarip Hidayat kepada Antara, Selasa (1/7).

Ket. Foto: Ilustrasi petugas toko perlengkapan ibadah haji yang tengah melakukan siaran belanja di lokapasar. — Sumber: ANTARA/Sizuka

Ia memandang kebijakan pengenaan pajak pada pedagang di e-commerce sebagai bagian dari upaya penataan ekosistem digital agar lebih adil dan berkelanjutan.

Melalui mekanisme pemungutan oleh platform digital, Agus mengatakan proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih sederhana dan otomatis, yang dalam jangka panjang justru membantu UMKM bertransisi ke sistem usaha yang lebih tertib dan kredibel.

Ia juga mengatakan secara prinsip, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil, namun sebagai tantangan yang bisa diatasi bersama, bukan hambatan mutlak.

“Kami memahami kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terhadap kebijakan pajak e-commerce ini, terutama karena banyak di antara mereka baru merintis usaha dan masih belajar mengelola pembukuan secara digital. Namun secara prinsip, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil,” kata Agus.

Agus menjelaskan pengenaan pajak tidak diwajibkan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah ambang batas yang ditentukan Kementerian Keuangan yakni 500 juta rupiah sampai 4,8 miliar rupiah per tahun.

Sementara bagi yang sudah melewati batas tersebut, tarif yang dikenakan tetap rendah dan bersifat final yakni 0,5 persen dari omzet.

Sementara itu Agus mengatakan penerapan kebijakan ini harus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, terutama UMKM, serta dilaksanakan secara bertahap dan disertai edukasi yang memadai.

Ia mendorong agar pendekatan dalam implementasi kebijakan ini bersifat kolaboratif dan memfasilitasi pelaku usaha, bukan memberatkan.

Kemenekraf berkomitmen memastikan agar kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap, disertai edukasi, dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

“Fokus kami adalah menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM kreatif digital, bukan semata penarikan kewajiban, tapi investasi menuju kemajuan yang lebih inklusif dan berdaya saing,” kata Agus. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.