Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset
Senin, 07 Sep 2026, 13:30 WIBJAKARTA â Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Pengesahannya harus dibarengi kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan policy paper bertajuk Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum.
âJangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat. Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat,â kata Hardjuno.
Hardjuno mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa proses hukum.
âJangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,â tegasnya.
Hardjuno menawarkan Progressive NCBâLegal Certainty Model yang dibangun berdasarkan tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.
Ia juga meminta negara terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.
Hardjuno turut menyoroti kesulitan masyarakat mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah terbebas dari status tersangka. Karena itu, RUU harus mengatur mekanisme pengembalian aset dan memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.
Menurut Hardjuno, aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik. âApa yang nanti disita dan dikelola harus benar-benar diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat,â ujarnya.
Ia menegaskan RUU Perampasan Aset harus menyeimbangkan kebutuhan negara memulihkan hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah. âNegara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,â pungkas Hardjuno.
- Pengamat Hardjuno Wiwoho
- Draf RUU Perampasan Aset
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.