Persoalan HAM Harus Diselesaikan dari Hulu

Rabu, 24 Jun 2026, 03:15 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menegaskan pemerintah berupaya memperkuat sistem perlindungan HAM dengan menyelesaikan persoalan sejak tahap hulu kebijakan dan regulasi guna mencegah berbagai pelanggaran terus berulang.

Menurut Mugiyanto, pendekatan hak asasi manusia tidak cukup dilakukan setelah masalah terjadi, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan melalui penguatan sistem kepatuhan HAM yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ket. Foto: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto dalam kuliah umum di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/6/2026). — Sumber: Antara

“Negara harus hadir dalam berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Kementerian HAM bekerja untuk membangun sistem yang mampu mencegah, mengawasi, dan menyelesaikan persoalan HAM dari hulu sampai hilir. Karena itu, kepatuhan HAM harus menjadi standar bersama, baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sektor usaha,” kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, ­Selasa (23/6).

Saat kuliah umum di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Mugiyanto menjelaskan pemerintah tengah memperkuat kerangka regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang HAM untuk mempertegas tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia secara sistematis.

Penguatan regulasi tersebut, lanjutnya, juga diarahkan untuk membangun sistem kepatuhan HAM yang berlaku bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor usaha sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Kuliah umum berlangsung interaktif dengan mahasiswa yang menyampaikan berbagai aspirasi dan kritik, termasuk terkait persoalan lubang bekas tambang di Kalimantan Timur yang telah menimbulkan korban jiwa.

Menanggapi hal itu, Mugiyanto mengatakan kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan HAM.

“Apa yang disampaikan teman-teman mahasiswa sesungguhnya merupakan persoalan-persoalan yang sedang dikerjakan pemerintah melalui Kementerian HAM. Persoalan HAM harus diselesaikan dari hulu. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan setelah masalah terjadi, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan di wilayah kebijakan dan regulasi. Negara harus hadir untuk membangun sistem yang mampu mencegah berbagai persoalan tersebut terus berulang,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan HAM tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak hidup, hak atas lingkungan yang aman dan sehat, serta tanggung jawab negara memastikan pembangunan tidak meninggalkan korban.

Mugiyanto menegaskan kritik dan aspirasi masyarakat harus dipandang sebagai energi untuk terus memperbaiki sistem perlindungan HAM.

“Berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan energi bagi saya untuk terus berjuang. Perjuangan hak asasi manusia adalah perjalanan panjang yang tidak boleh berhenti. Selama masih ada persoalan yang dihadapi masyarakat, selama itu pula negara harus terus bekerja dan memperbaiki diri,” katanya.

Telah Ditangkap

Sementara itu, terkait pelanggaran HAM pada kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita yang merupakan kekasihnya berinisial YTR (29) di Cinunuk, Kabupaten Bandung selama tiga tahun,Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menangkap Taufik Hidayat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan saat ini penyidik masih melakukan proses penetapan tersangka sebelum menerbitkan DPO terhadap terduga pelaku. “Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO,” kata Hendra di Kota Bandung, Jabar, Selasa.

Hendra mengatakan bahwa Polda Jabar telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, hingga akhirnya ditangkap di Majalaya.

Menurut dia, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.

“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Itu yang paling parah. Gigi atas depan enam rontok dan bibir sudah sumbing,” ungkap Hendra.

Hendra menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat untuk korban dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. “Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat,” ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Jakarta, ­Selasa.

Wawan mengatakan LPSK mengaku prihatin terhadap tragedi yang menimpa korban karena sangat mencederai ­kemanusiaan. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.