MPR RI Kaji Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila
Sabtu, 20 Jun 2026, 10:43 WIBDENPASAR - Badan Pengkajian (BP) MPR RI Kelompok I menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema âKedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasilaâ di Denpasar, Bali, Jumat (19/6).Â
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya MPR RI menghimpun pandangan akademisi dan pakar guna merumuskan rekomendasi terkait penguatan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
FGD dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, dan dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR RI, antara lain I.G.N. Kesuma Kelakan, Drs. H. Guntur Sasono, Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, Dr. Lia Istifhama, Saadiah Uluputty, dan Denty Eka Widi Pratiwi.
Hadir sebagai narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, Pakar Ilmu Politik Universitas Udayana Dr. Kadek Dwita Apriani serta Pakar Ilmu Politik Universitas Udayana Drs. I Ketut Putra Erawan.
Dalam pengantarnya, Yasonna menjelaskan bahwa Badan Pengkajian MPR RI memiliki lima kelompok kajian yang membahas berbagai isu strategis ketatanegaraan. Kelompok I secara khusus mengkaji tema kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila.
Menurutnya, Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan MPR memiliki tugas melakukan pengkajian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR, sekaligus menghimpun berbagai pandangan masyarakat dan kalangan akademisi sebagai bahan rekomendasi kelembagaan.
âMelalui forum ini kami ingin mendapatkan pandangan yang jujur dan kritis dari para akademisi mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini,â ujar Yasonna.
Ia menilai bahwa setelah lebih dari dua dekade reformasi dan lima kali pelaksanaan pemilu nasional, Indonesia perlu terus melakukan refleksi terhadap kualitas demokrasi yang berkembang. Demokrasi, menurutnya, tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu secara berkala, tetapi juga dari sejauh mana proses politik mampu menghadirkan representasi rakyat yang berkualitas dan mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
âKita perlu mengevaluasi apakah proses rekrutmen elite politik melalui pemilu benar-benar telah mencerminkan kedaulatan rakyat. Kritik publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi harus menjadi bahan refleksi bersama,â katanya.
Hadapi Tantangan
Salah satu temuan yang mengemuka dalam FGD berasal dari penelitian evaluasi Pilkada Bali 2024 yang dilakukan Universitas Udayana bersama KPU Provinsi Bali.
Dr. Kadek Dwita Apriani menjelaskan bahwa secara prosedural demokrasi Indonesia berjalan cukup baik. Tingkat partisipasi pemilih relatif tinggi dan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara reguler. Namun, dari sisi substansi demokrasi masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa sekitar 58 persen responden menganggap praktik penerimaan uang dalam pemilu sebagai sesuatu yang wajar. Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan demokrasi tidak hanya terletak pada penyelenggaraan pemilu yang baik, tetapi juga pada penguatan budaya politik dan kesadaran demokrasi masyarakat.
âSecara prosedural demokrasi kita berjalan baik, tetapi secara substantif masih menghadapi tantangan serius. Politik uang masih menjadi salah satu faktor yang mengganggu pelaksanaan kedaulatan rakyat,â ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pendidikan politik yang berkelanjutan serta peningkatan literasi demokrasi sejak usia sekolah agar masyarakat mampu mengambil keputusan politik secara rasional dan bertanggung jawab.
Kadek Dwita juga menyoroti perkembangan media sosial dan ruang digital yang menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi demokrasi. Menurutnya, ruang digital telah membuka partisipasi publik yang semakin luas, namun juga menghadirkan risiko berupa polarisasi, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, serta terbentuknya ruang gema (echo chamber) yang dapat memengaruhi kualitas diskursus publik.
Meritokrasi Parpol
Sementara itu, Prof. I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada era reformasi pada dasarnya bertujuan memperkuat negara hukum, demokrasi konstitusional, dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki fondasi konstitusional yang cukup memadai. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan berbagai amanat konstitusi dapat diwujudkan secara konsisten dalam praktik penyelenggaraan negara.
âKita sudah membangun norma dan kelembagaan yang relatif lengkap. Persoalannya adalah bagaimana norma-norma itu dijalankan secara konsisten dalam praktik penyelenggaraan negara,â ujarnya.
Palguna menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada belum optimalnya demokratisasi internal partai politik. Padahal, partai politik merupakan pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional dan jabatan-jabatan publik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip meritokrasi dalam proses kaderisasi dan rekrutmen politik.
âKalau prinsip meritokrasi dapat dijalankan dengan baik dan partai politik mampu menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, agregasi kepentingan masyarakat, serta rekrutmen politik secara sehat, maka kualitas demokrasi akan semakin kuat,â kata Palguna.
Kedaulatan RakyatÂ
Pakar Ilmu Politik Universitas Udayana, I Ketut Putra Erawan, menyoroti pentingnya memaknai kembali konsep kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi kontemporer. Dalam hal ini, reformasi telah menghasilkan berbagai kemajuan kelembagaan, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa semakin kompleksnya hubungan antara institusi politik dan masyarakat.
âPertanyaannya bukan hanya bagaimana rakyat memilih, tetapi bagaimana rakyat tetap hadir dan didengar setelah pemilu selesai,â ujarnya.
Erawan menilai demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara mekanisme representasi politik dan partisipasi publik yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, pendidikan kewargaan, ruang publik yang sehat, dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia juga memandang bahwa MPR dapat memainkan peran strategis sebagai ruang refleksi kebangsaan yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan arah pembangunan negara.
Bahan RekomendasiÂ
Berbagai pandangan yang berkembang dalam FGD juga menyoroti isu-isu lain seperti penguatan fungsi pengawasan parlemen, demokratisasi partai politik, efektivitas mekanisme checks and balances , pendidikan politik masyarakat, serta tantangan demokrasi di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Masukan para narasumber dan peserta FGD akan menjadi bahan kajian Badan Pengkajian MPR RI dalam merumuskan rekomendasi strategis terkait penguatan kedaulatan rakyat dan implementasi Demokrasi Pancasila.
Yasonna menegaskan bahwa seluruh pandangan yang berkembang dalam forum akan dirangkum dan disampaikan kepada pimpinan MPR RI sebagai bagian dari kontribusi akademik dan kelembagaan dalam memperkuat kehidupan demokrasi Indonesia.
âTujuan akhirnya adalah memastikan demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan rakyat sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa,â pungkasnya.
- Demokrasi Pancasila
- MPR RI
- Penguatan Kedaulatan Rakyat
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Ingatkan Data dan Prediksi BMKG Harus Jadi Acuan Mitigasi
-
MPR Berlakukan Empat Hari Kerja dan Matikan Lampu Jam 18.00 WIB
-
Gelar Bursa Kerja, Pemkot Bandung Sediakan 3.528 Lowongan Kerja
-
Pensiun dari Sepak Bola, Aaron Ramsey Hadapi Tantangan Baru di London Marathon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.