- Home
-
- Megapolitan
-
- Resmi Naik, Tarif Bus Tran...
Resmi Naik, Tarif Bus Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Ditetapkan Rp15.000
Sabtu, 01 Agu 2026, 09:34 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif bus Transbandara sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Tarif ini hanya berlaku untuk layanan rute Blok MâBandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Sementara tarif layanan rute KalideresâBandara Soekarno-Hatta (SH1) dipastikan belum mengalami perubahan dan masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Keputusan Gubernur tersebut secara khusus hanya mengatur tarif layanan untuk rute Blok MâBandara Soekarno-Hatta.
Adapun penetapan tarif untuk rute KalideresâBandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap pembahasan dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
âDi Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok MâBandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta,â ujarnya, Jumat (31/7), seperti disiarkan Beritajakarta.
Ia menyampaikan, hingga saat ini layanan Transjakarta rute KalideresâBandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif reguler yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan tarif baru bagi rute tersebut.
âRute KalideresâBandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500,â ungkapya.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza menegaskan, layanan SH1 tetap beroperasi dengan skema tarif yang selama ini berlaku karena belum tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.
âKarena rute SH1 KalideresâSoekarno-Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00,â tandasnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Melibatkan Gen Z dan Milenial untuk Memperkuat Literasi Digital
-
6 Rekomendasi Microwave Low Watt yang Nggak Bikin Tagihan Listrik Boncos!
-
Pelni Rombak Jajaran Direksi, Budi Setyawan Wijaya Ditunjuk sebagai Direktur Utama
-
Tarif Bus Transjabodetabek Bakal Naik, Rute Blok M-Bandara Jadi Rp10.000-15.000
-
Lebih dari 20 Kapal Komersial Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokade AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.