KPK Telusuri Aset Tanah 1 Hektare Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq.
Jumat, 19 Jun 2026, 11:02 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset tanah dengan total seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
âAda sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan dalam lanjutan penyidikan kasus Fadia Arafiq, KPK memeriksa 14 saksi pada 17 Juni 2026 guna menelusuri aset-aset tersebut.
Para saksi tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, Staf Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, serta HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL selaku pihak swasta.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPKÂ tahun 2026, dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis
-
Pelatihan seni kriya untuk siswa SLB
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Demi Hujan Turun, Helikopter BNPB Terbang 15 Jam Semai Garam di Jambi
-
Jaga Kamtibmas, Polres Jakpus Gencarkan Patroli Gabungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.