- Home
-
- Megapolitan
-
- Kebutuhan BBM Pengangkutan...
Kebutuhan BBM Pengangkutan Sampah di Jakarta Diminta Dihitung Ulang
Minggu, 20 Sep 2026, 17:35 WIBJAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) menghitung ulang kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional persampahan hingga akhir 2026. Penghitungan tersebut diminta menyesuaikan realisasi penggunaan dan pola operasional terbaru, termasuk perubahan ritase pengangkutan sampah menuju TPST Bantargebang.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perubahan pola pengangkutan sampah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan anggaran. Menurutnya, perhitungan harus dilakukan berdasarkan kondisi operasional yang berlangsung di lapangan.
Yuke meminta kebutuhan BBM dihitung untuk setiap unit yang terlibat dalam pelayanan persampahan. Penghitungan tersebut mencakup Dinas LH, Suku Dinas (Sudin), hingga Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST).
Pendalaman mengenai kebutuhan BBM tersebut kemudian menjadi bagian dari rekomendasi Komisi D dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Komisi D ingin memastikan anggaran yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan operasional sampai akhir tahun.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan perubahan pola pengangkutan perlu dimasukkan sebagai variabel dalam menghitung kebutuhan BBM. Ia memahami adanya kebutuhan penyesuaian anggaran akibat kenaikan harga BBM, tetapi penurunan aktivitas pengangkutan menuju Bantargebang juga harus diperhitungkan.
"Hal tersebut harus dihitung betul," terang Judistira.
Judistira berharap penghitungan ulang tersebut dapat menghasilkan kebutuhan anggaran yang rasional. Dengan begitu, efisiensi anggaran dapat dibuka untuk mendukung program penanganan sampah lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menjelaskan kebutuhan BBM untuk operasional persampahan tidak hanya digunakan oleh truk pengangkut sampah. BBM juga dialokasikan untuk kendaraan dinas operasional, mesin kompresor, generator set atau genset, mesin pengolah sampah, serta berbagai alat berat yang beroperasi di TPST Bantargebang.
"Untuk angkutan truk sendiri memang berkurang," ucap Dudi.
Dudi menjelaskan penyesuaian anggaran juga berkaitan dengan kenaikan harga BBM, terutama untuk operasional UPST Bantargebang. Sebagian besar alat berat yang digunakan di lokasi tersebut menggunakan BBM nonsubsidi.
Kepala UPST Bantargebang menjelaskan anggaran BBM pada awalnya sekitar Rp94,5 miliar. Hingga 31 Agustus 2026, anggaran tersebut tersisa sekitar Rp16,6 miliar, sedangkan kebutuhan rata-rata mencapai sekitar Rp10,4 miliar per bulan.
Meskipun ritase pengangkutan sampah menuju Bantargebang mengalami penurunan, penggunaan alat berat di lokasi tersebut tetap berlangsung. Alat berat masih diperlukan untuk penataan zona di Bantargebang, termasuk stabilisasi lereng dan penanganan sejumlah titik kritis.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan tambahan kebutuhan BBM hingga akhir 2026. Karena itu, Komisi D meminta kebutuhan tambahan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan seluruh aktivitas operasional yang masih berjalan di TPST Bantargebang.
Komisi D meminta perhitungan dilakukan secara terukur dengan membandingkan realisasi penggunaan BBM dengan ritase aktual pengangkutan sampah. Perhitungan juga perlu memperhatikan jumlah kendaraan dan alat berat yang beroperasi serta kebutuhan pelayanan persampahan hingga Desember 2026.
Yuke menegaskan evaluasi kebutuhan BBM diperlukan agar alokasi anggaran dapat digunakan secara tepat sasaran. Menurutnya, setiap unit perlu memberikan penjelasan mengenai kebutuhan operasionalnya sampai akhir tahun.
"Pastinya sudah dihitung kebutuhannya apa saja. Masing-masing dari dinas, Sudin sampai UPST perlu menjelaskan sampai akhir tahun," pungkas Yuke.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan Perubahan APBD 2026 untuk sektor persampahan DKI Jakarta. Komisi D berharap kebutuhan BBM dapat disesuaikan dengan kondisi operasional aktual sehingga anggaran tetap mendukung kelancaran pelayanan persampahan hingga akhir tahun.
- APBD DKI
- Bahan Bakar Minyak (BBM)
- DPRD DKI Jakarta
- DLH DKI Jakarta
- TPST Bantargebang
- Dana APBD DKI
- Sampah Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota
-
Penukaran uang layak edar
-
STY Respons Boikot Jakmania Jelang Persija vs Brisbane Roar, Singgung Pentingnya Suporter
-
Penyesuaian harga bbm nonsubsidi per 2 September 2026
-
Chelsea Menang Dramatis 3-2 atas Fulham, Drama Lima Gol Warnai Laga Sengit!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.