Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Mengundurkan Diri secara Massal

Rabu, 17 Jun 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menangani fenomena ratusan kepala sekolah (kepsek) yang mengundurkan diri secara massal di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut dia, Kemendikdasmen perlu segera melakukan evaluasi dan mencari tahu penyebab sebenarnya dari polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga menjadi faktor pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026). — Sumber: Antara

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan, untuk melakukan evaluasi juga,” kata Lalu di, Jakarta, kemarin.

Ia menyarankan pemerintah melakukan pendampingan dan pembinaan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah.

Menurut dia, dugaan penyimpangan dana BOS tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di sejumlah daerah lainnya. “Ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan dana BOS tersebut harus kita evaluasi lagi,” katanya.

Dari kasus tersebut, ia menilai terdapat komunikasi yang kurang baik antara dinas pendidikan setempat dan sekolah, karena itu, tata kelola dan manajemen dana BOS perlu diperbaiki ke depan.

Selesaikan Polemik

Sebelumnya, Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik untuk menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027. “Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, di Makassar, akhir pekan lalu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, terungkap bahwa dugaan perintah mundur ini menyasar kepsek SMA dan SMK. Pada tahap pertama terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.

Kebijakan tersebut kabarnya dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.

Kendati demikian, BPK sebenarnya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP tersebut bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

Namun, ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika bisa diselesaikan lewat perbaikan administrasi. “Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.