BPOM Tindak Tegas Peredaran Gas N2O Ilegal
Jumat, 10 Apr 2026, 15:58 WIBJAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didampingi Bareskrim Polri, melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik Dinitrogen Monoksida (N2O) ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan dari penindakan tersebut, ditemukan barang bukti sediaan farmasi jenis gas N2O. Produk gas tersebut dikemas dengan merek dagang Baby Whip yang diduga akan dipasarkan secara daring (online) di marketplace.
Rincian temuan meliputi 51 pcs tabung 2,2 liter, 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat penunjang berupa alat pemanas (sealer), 2 rol plastik segel, 1 bungkus plastik wrapping dan 3 dus nozzle (alat bantu penggunaan N2O).
"Perkara ini sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi atau peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan standar dan mutu," ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Ia pun menegaskan, pelaku atau produsen yang melanggar dapat terancam pidana, penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Hal ini berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Juga tertuang dalam Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian/kewenangan.
Taruna menyebut, praktik peredaran sediaan farmasi tidak memenuhi standar sangat membahayakan masyarakat. Jika sesuai dengan kewenangan pengawasan BPOM, penggunaan gas N2O hanya diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik di fasilitas kesehatan.
Ia menjelaskan, Baby Whip atau produk sejenisnya tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan (BTP). Hal ini Mengacu surat edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida.
"Ini bukan bahan tambahan pangan tapi ini gas medik. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat secara langsung," ujar dia.
Penyalahgunaan sediaan farmasi ini merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan publik. BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Progres pembangunan Bendungan Jenelata
-
BPOM temukan jutaan kosmetik ilegal di Tangerang
-
BPOM Perluas Pengawasan Obat Melalui Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026
-
Potensi Besar Terhambat! Geothermal Indonesia Masih Mahal Dibanding Batu Bara
-
Herbalife Perkuat Komitmen Syariah
-
Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran, Selat Hormuz Segera Dibuka
-
BPOM tindak pengedaran ilegal N2O
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.