Pastikan Kelaikan Kendaraan, Kemenhub Lakukan Pengawasan 1,7 Juta Perjalanan Bus Periode Januari-Juni 2026

Senin, 15 Jun 2026, 12:15 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator.

Pengawasan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilakukan secara digital melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi TOS memungkinkan petugas melakukan pengawasan angkutan umum secara lebih efektif. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan pada TOS periode 1 Januari s/d 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 kali perjalanan dan layanan AKAP yang datang sebanyak 1.759.161 kali perjalanan serta mengangkut 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui TTA.

"Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran," ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Adapun dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan  (57,85%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 720.817 kali perjalanan (42,15%) dinyatakan tidak melanggar.

Sementara itu, dari bus AKAP yang datang, tercatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 748.117 kali perjalanan  (42,33%) dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” kata Aan.

Dirjen Aan menjelaskan rincian pelanggaran yang ditemukan pada bus yang berangkat dari TTA meliputi  579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa sebanyak 265.673 kali pelanggaran, dan 447.961 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa. 

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan 577.788 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, dan 474.185 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak berlaku.

“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator," jelasnya.

Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

Aan menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan terhadap PO tersebut serta akan terus melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital guna mendorong peningkatan kepatuhan operator angkutan orang.

"Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan," tutup Aan. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Pemkot Ambon Lunasi Pembayaran TPP Dua Bulan ASN di HUT Ke-81 RI

Pemkot Bekasi Kenang Perjuangan Rakyat di Jembatan Sasak Kapuk, Kaliabang Tengah

Ada Kisah Sejarah yang Mengharukan, Pemkab Bekasi Kenang Perjuangan Rakyat di Sasak Kapuk

Jangan Lupa Bawa Payung! BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Selasa

Luar Biasa! Ribuan Warga Antusias Ikuti Upacara, Istana Sampai Beri Ucapan Terima Kasih

Karnaval Kemerdekaan Meriahkan HUT ke-81 RI dari Medan Merdeka Utara hingga Bundaran HI

BI Perluas MDR QRIS Nol Persen dan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Perkuat Ekonomi Digital

Monas Bergemuruh! Dewa 19, Ari Lasso, Mulan Jameela Semarakkan HUT ke-81 RI

Prestasi Dibayar Apresiasi, Anggota Paskibraka Situbondo Dapat SIM C Gratis

Pemandangan Tak Biasa! Puluhan Pendaki Upacara HUT Ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Kado HUT RI untuk Warga, RSUD Meulaboh Kini Punya Layanan Jantung Terpadu

HUT RI ke-81 Jadi Momentum Berbagi, Ojol Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu

HUT Ke-81 RI Momentum untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

HUT Ke-81 RI, ASN Banyuwangi Daftarkan 1.144 Pekerja Informal ke BPJS Ketenagakerjaan

Raffi Ahmad Kenakan Wdihan Kadiri Satria di Istana, Busana Khas Kediri Jadi Sorotan

Inilah Profil Neeltje Deliana, Siswi Papua Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pemkab atas Layanan Terpadu Perempuan dan Anak

Bikin Merinding! Atraksi Drone Raksasa di Bundaran HI Kagetkan Ribuan Warga Jakarta!

Tujuh Bayi Lahir pada HUT Ke-81 RI di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

BNPB dan TNI Percepat Distribusi Bantuan Gempa NTT Lewat Jalur Udara dan Laut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.