40 Titik Internet Gratis Terpasang di 29 Kecamatan di Serang
Minggu, 14 Jun 2026, 22:45 WIBSerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) mulai memasang layanan fasilitas internet gratis di 40 titik yang tersebar di 29 kecamatan pada tahun 2026.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang,Banten, Minggu, mengatakan penyediaan internet publik ini merupakan wujud pelaksanaan dari 16 program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
"Yang jelas ini adalah program kami Zakiyah-Najib, Program Serang Bahagia. Oleh karena itu, manfaatkan wifi gratis yang ada di beberapa ruang publik, gunakan dengan baik, manfaatkan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa pengadaan 40 titik internet gratis ini dialokasikan dari dana APBD tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan akses digital.
"Alhamdulillah sudah beberapa titik tersedia dan sisanya sedang diverifikasi oleh tim. Syarat untuk dipasangnya wifi publik itu pertama harus ada listrik, gedung pengamanan, dan safety. Jangan sampai kita pasang internet gratis tapi tidak ada pengamanan, nanti barangnya hilang," ujar Surtaman.
Sejumlah wilayah yang warganya sudah dapat menikmati layanan ini antara lain Kecamatan Petir, Baros, Bojonegara, dan Kramatwatu. Sementara untuk wilayah Serang Timur, seperti di Kecamatan Cikande, menyisakan beberapa titik yang masih dalam tahap verifikasi tim di lapangan.
Surtaman berharap masyarakat dapat memaksimalkan akses internet tersebut untuk kegiatan yang produktif dan bernilai ekonomi, seperti media promosi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta akses bagi konten kreator lokal.
"Masyarakat bisa memanfaatkan untuk kepentingan positif, bisa menghasilkan pemberdayaan ekonomi dan mendatangkan uang. Kabupaten Serang Bahagia," ungkapnya.
Sebagai langkah pengawasan dan antisipasi penyalahgunaan fasilitas pada jam malam, Diskominfo Kabupaten Serang memastikan adanya petugas atau pengelola yang bertanggung jawab mematikan jaringan internet pada pukul 24.00 WIB.
"Jadi jangan sampai tempat internet gratis itu dibebaskan tanpa dikontrol, apalagi jika jauh dari pantauan masyarakat, khawatir tempat itu bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Bencana
-
IHSG Anjlok Usai Cetak Rekor! Pasar Tunggu Data Ekonomi Pekan Depan
-
Puluhan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pemerintah Perketat Pengamanan
-
Pemkot Bandung Bersama TNI-Polri dan OKP Kompak Berkomiten Wujudkan Rasa Aman
-
Kemenekraf Turun Gunung ke Minahasa, Amankan Video Klip Musisi Lokal untuk Gebrakan 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.