Mendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Bencana
Senin, 05 Jan 2026, 09:56 WIBJAKARTA â Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan SE tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.
âPendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,â ujar Mendikdasmen Muâti di Jakarta pada Senin (05/1).
Pihaknya menekankan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Ia melanjutkan penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Pihaknya juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Mu'ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Selain aspek pembelajaran, surat edaran itu, kata dia, juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana.
Pihaknya mengimbau satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.
Ia pun meminta Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Masyarakat dapat mengakses dokumen surat edaran tersebut melalui laman resmi Kemendikdasmen pada tautan berikut:
https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14475-se-mendikdasmen-no1-tahun-2026-tentang-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-satuan-terdampak-bencana.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perhatian! iPhone 17 Pro dan 17 Pro Max Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tekankan Pentingnya 7 Kebiasaan Hebat untuk Siswa di Samarinda
-
OTT Bupati Ponorogo, KPK Ungkap Identitas 7 Orang yang Dibawa ke Jakarta
-
Festival Lembah Baliem 2025
-
Ini Daftarnya, 16 Tim Lolos Final Nasional Energy Debate Championship Pertamina Goes To Campus 2025
-
Balai TNGR Buka Opsi Bangun Posko Darurat Dekat Puncak Gunung Rinjani
-
Peringati Hari Bakti TNI AU ke-78, Lanud Haluoleo Gelar Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.