Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dihukum 30 Tahun dalam Kasus Drone Militer

Jumat, 12 Jun 2026, 13:06 WIB

Seoul – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (12/6) karena terbukti mengirim drone militer ke wilayah Korea Utara sebagai bagian dari upaya menciptakan ketegangan militer yang kemudian dijadikan alasan untuk memberlakukan darurat militer pada 2024.

Menurut putusan pengadilan, operasi drone yang dilakukan sekitar dua bulan sebelum deklarasi darurat militer tersebut bertujuan memprovokasi Kim Jong Un dan pemerintah Korea Utara agar melakukan tindakan militer atau respons serupa terhadap Korea Selatan.

Ket. Foto: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadapi serangkaian proses hukum terkait deklarasi darurat militer kontroversial yang diberlakukannya pada 2024, yang memicu krisis politik besar di negara tersebut. — Sumber: AFP

Majelis hakim menyatakan Yoon sengaja berupaya "meningkatkan ketegangan militer antar-Korea dan menciptakan krisis nasional" sehingga pemberlakuan darurat militer dapat dibenarkan di mata publik.

Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyebut hukuman 30 tahun penjara dijatuhkan khusus untuk kasus pengiriman drone ke wilayah Korea Utara. Putusan tersebut menambah persoalan hukum yang dihadapi Yoon, yang saat ini juga tengah menjalani penahanan sembari mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya terkait tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 2024.

Dalam pembelaannya, Yoon bersikeras bahwa keputusan memberlakukan darurat militer dilakukan "semata-mata demi kepentingan negara". Tim kuasa hukumnya juga membantah tuduhan terkait operasi drone dengan alasan tindakan tersebut merupakan respons atas pengiriman balon berisi sampah dari Korea Utara ke wilayah Korea Selatan pada tahun yang sama.

Namun, pengadilan menilai operasi drone tersebut merupakan penyalahgunaan kekuatan militer negara untuk kepentingan pribadi dan politik. Hakim menegaskan bahwa kewenangan presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, termasuk hak untuk menetapkan darurat militer, harus digunakan untuk melindungi keamanan dan kelangsungan negara, bukan untuk kepentingan politik individu.

"Yoon menyetujui operasi drone militer dengan keyakinan bahwa ia dapat menggunakan kewenangan tersebut secara sewenang-wenang demi keuntungan politiknya sendiri," demikian pertimbangan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari pidato mendadak Yoon yang disiarkan secara nasional pada malam hari pada Desember 2024, ketika ia mengumumkan darurat militer dan menangguhkan pemerintahan sipil. Keputusan tersebut memicu krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir.

Darurat militer hanya berlangsung sekitar enam jam setelah anggota parlemen bergegas menuju gedung Majelis Nasional dan menggelar sidang darurat untuk membatalkannya. Meski singkat, kebijakan tersebut memicu gelombang protes, mengguncang pasar keuangan, dan mengejutkan sekutu utama Korea Selatan, termasuk Amerika Serikat.

Setelah berbulan-bulan dilanda ketidakpastian politik, Korea Selatan akhirnya menggelar pemilu yang dimenangkan oleh Lee Jae Myung.

Perang Dingin

Hubungan antara Korea Selatan dan Korea Utara sendiri masih diwarnai ketegangan karena kedua negara secara teknis masih berada dalam kondisi perang sejak Perang Korea berakhir tanpa perjanjian damai. Penggunaan drone kerap menjadi salah satu isu sensitif dalam hubungan kedua negara.

Dalam kasus terpisah yang tidak terkait langsung dengan perkara Yoon, penyelidik Korea Selatan juga menemukan adanya pengiriman drone pemerintah ke Korea Utara pada Januari tahun ini. Presiden Lee sebelumnya telah menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut.

Sementara itu, adik perempuan Kim Jong Un yang berpengaruh di pemerintahan Korea Utara menyebut pernyataan Lee sebagai "langkah yang bijaksana". Namun, harapan membaiknya hubungan kedua Korea kembali meredup setelah Pyongyang kembali menyebut Korea Selatan sebagai "musuh paling bermusuhan".

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.