- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pemerintah Kanada Ajukan R...
Pemerintah Kanada Ajukan RUU Blokir Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kamis, 11 Jun 2026, 16:55 WIBJAKARTA - Pemerintah Kanada mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru yang berpotensi melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai bentuk konten berbahaya.
Melalui aturan yang diajukan ke parlemen, perusahaan media sosial diwajibkan membuktikan bahwa platform mereka aman bagi pengguna anak-anak apabila ingin memperoleh pengecualian dari larangan tersebut. Pemerintah Kanada menilai perusahaan teknologi harus memikul tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman.
Menteri Kebudayaan Kanada, Marc Miller, mengatakan perlindungan terhadap anak-anak di internet sudah tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, selama ini anak-anak terlalu sering terpapar risiko digital tanpa perlindungan yang memadai dari penyedia platform.
"Kita telah mengecewakan anak-anak kita. Sudah cukup. Kita membutuhkan perlindungan dasar yang memadai," kata Miller.
RUU tersebut mencakup pengawasan terhadap tujuh kategori konten berbahaya. Di antaranya adalah konten yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri, materi yang memicu kekerasan dan kebencian, hingga penyebaran gambar intim tanpa persetujuan pihak terkait.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pemerintah Kanada berencana membentuk komisi keamanan digital yang bertugas mengawasi kepatuhan platform terhadap regulasi baru. Komisi tersebut juga akan menentukan standar keamanan yang harus dipenuhi perusahaan teknologi agar dapat memperoleh pengecualian.
Miller menjelaskan bahwa proses pembentukan regulator baru tersebut diperkirakan membutuhkan waktu hingga 18 bulan. Setelah regulator terbentuk, pemerintah akan merilis kriteria lebih rinci mengenai syarat pengecualian bagi platform media sosial.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan pembatasan dapat berjalan secara efektif. Platform yang ingin tetap menyediakan layanan kepada pengguna di bawah usia 16 tahun harus mampu menunjukkan mekanisme perlindungan yang memenuhi standar pemerintah.
Dalam aturan yang diusulkan, platform yang menawarkan konten dewasa dipastikan tidak akan memperoleh pengecualian. Dengan demikian, akses anak-anak terhadap layanan yang mengandung unsur dewasa akan dibatasi secara lebih ketat.
Tidak hanya menyasar media sosial, RUU tersebut juga mengatur perusahaan pengembang chatbot berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perusahaan diwajibkan menerapkan langkah-langkah perlindungan tertentu, termasuk protokol intervensi krisis guna mencegah dampak negatif terhadap pengguna.
Langkah Kanada menambah daftar negara yang mulai memperketat akses anak-anak terhadap media sosial. Sebelumnya, Australia, Brasil, dan Indonesia telah memperkenalkan atau mengumumkan kebijakan pembatasan berbasis usia untuk penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Sementara itu, sejumlah negara lain seperti Inggris, Prancis, Spanyol, Denmark, Thailand, dan Korea Selatan juga tengah mempelajari berbagai model regulasi serupa. Pemerintah Kanada mengaku akan mempelajari pengalaman negara-negara tersebut, khususnya Australia yang lebih dahulu menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial.
Di Australia, pemerintah melaporkan sekitar 4,7 juta akun yang teridentifikasi milik anak-anak telah dicabut aksesnya sejak aturan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun diberlakukan. Kebijakan tersebut memicu perdebatan luas mengenai privasi, keselamatan anak, kesehatan mental, serta peran perusahaan teknologi dalam melindungi pengguna muda.
Direktur Eksekutif Pusat Perlindungan Anak Kanada, Lianna McDonald, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia menilai regulasi yang lebih tegas diperlukan mengingat meningkatnya kasus pemerasan seksual dan berbagai bentuk eksploitasi anak yang terjadi melalui platform media sosial dalam beberapa tahun terakhir.
- Perlindungan Anak
- kanada
- Media Sosial
- Keamanan Digital
- Pembatasan Akses Internet dan Media Sosial
- Pembatasan Media Sosial
- Pembatasan medsos anak
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Mahasiswa Unri Dorong Digitalisasi Perikanan di Agam, dari Budidaya hingga Pemasaran
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
-
Lawan Timor Leste Harusnya Bisa untuk Pemanasan
-
Lanud Sjamsudin Noor Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar Murah untuk Warga Banua
-
Jakarta Pertamina Enduro Asah Konsistensi Jelang Seri Solo, Bidik Tiket Grand Final Proliga 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.