DPRD Jawa Barat Siapkan Perda Baru Berbasis Omnibus Law, Tata Pembentukan Produk Hukum Daerah Dirombak
Kamis, 11 Jun 2026, 02:30 WIBBandung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat mengusulkan perombakan total terhadap tata cara pembentukan produk hukum daerah guna mengadopsi metode omnibus law, sistem digital (e-legislasi), dan penyesuaian sanksi pidana baru imbas berlakunya KUHP nasional.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat Tia Fitriani dalam keterangan di Bandung, Rabu (9/6), menyebutkan langkah penggantian menyeluruh (replacement) regulasi lama tersebut dinilai mendesak menyusul adanya tiga gelombang perubahan hukum nasional yang sangat fundamental.
Tia mengungkapkan bahwa landasan hukum lokal yang digunakan selama ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015, sudah tidak lagi relevan.
"Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional," kata Tia.
Tia memaparkan gelombang perubahan pertama dipicu oleh UU Nomor 13 Tahun 2022 yang secara resmi mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Raperda melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta meredefinisi partisipasi publik menjadi keterlibatan yang bermakna (meaningful participation).
Faktor kedua adalah tuntutan transformasi digital atau e-legislasi yang memberikan legitimasi hukum pada pembuatan peraturan secara elektronik, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.
Sementara faktor ketiga, lanjut Tia, adalah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari KUHP nasional baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Menurut dia, aturan tersebut otomatis mengubah paradigma perumusan delik dan sanksi pidana yang nantinya dicantumkan dalam peraturan daerah di Jawa Barat.
"Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh dengan menyusun peraturan daerah yang baru," ucapnya.
DPRD Jabar, kata dia, memprakarsai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinilai sangat mendesak karena adanya perubahan hukum nasional yang sangat fundamental.
Tia menegaskan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru ini akan berposisi sebagai induk, hukum di atas hukum, sekaligus aturan main (rule of the game) bagi lahirnya seluruh kebijakan lokal di Jabar.
Melalui Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat ini, Bapemperda berharap proses pembahasan ke depan dapat melahirkan instrumen hukum yang responsif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Perda ini nantinya menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, Lembur diurus, Kota ditata," ujar Tia.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.