Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnakertrans: Jumlah Pemohon Kartu Pencari Kerja Naik 50 Persen

25 Rabu, 10 Jun 2026, 12:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disnakertrans: Jumlah Pemohon Kartu Pencari Kerja Naik 50 Persen Disnakertrans: Jumlah Pemohon Kartu Pencari Kerja Naik 50 Persen Doc: ANTARA
Ket. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Hero Laksono.

CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat jumlah pemohon kartu pencari kerja melalui aplikasi Siap Kerja ID mengalami kenaikan hingga 50 persen pada  Mei dan diprediksi terus meningkat seiring kelulusan SMA/SMK pada Juni–Juli.

Kepala bidang Penempatan Tenaga Kerja (PTK) Disnakertrans Cianjur, Hero Laksono, di Cianjur, Rabu (10/6),mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan aplikasi yang sudah berjalan sejak 2025.

Berdasarkan data yang masuk melalui aplikasi Siap Kerja, jumlah pemohon pada Januari 2026 tercatat sebanyak 369 pemohon, Februari sebanyak 361 pemohon, dan Maret sebanyak 219 pemohon, sedangkan pada April mencapai 477 pemohon.

"Pada Mei, angka pemohon AK-1 mencapai 894 orang atau meningkat 50 persen dibandingkan bulan sebelumnya dimana angka tersebut paling tinggi dalam lima bulan terakhir,” katanya.

Sebagian besar pemohon berasal dari kelompok usia 18 tahun ke atas yang baru lulus sekolah, terutama lulusan SMA dan SMK, diprediksi jumlahnya akan kembali meningkat pada Juni dan Juli seiring bertambahnya lulusan sekolah yang mulai mencari kerja.

Selain faktor kelulusan sekolah, ungkap dia, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen pencari kerja menjadi faktor penyebab naiknya jumlah pendaftar melalui daring atau online.

"Masyarakat sudah banyak mengetahui aplikasi Siap Kerja yang dapat memudahkan mereka dalam mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor dinas, sehingga cukup dari ponsel mereka akan mendapat kode batang atau barcode," katanya.

Berbeda dengan mengurus langsung ke kantor dinas, mereka mendapat AK-1 atau kartu kuning yang harus diperpanjang setiap enam bulan sekali, sedangkan secara daring mereka dapat kode batang dan tidak perlu memperpanjang.

“Kalau AK-1 bentuknya fisik dan ada masa perpanjangan setiap enam bulan, kalau diaplikasi Siap Kerja ID berbentuk barcode dan dapat diakses secara online, dan tidak ada biaya dalam pembuatannya alias gratis,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Badai Austen Picu Blackout ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
MotoGP Australia di Phillip Island Dibatalkan akibat Cuaca Buruk, Marquez Gagal Perlebar Keunggulan

MotoGP Australia di Phillip Island Dibatalkan akibat Cuaca Buruk, Marquez Gagal Perlebar Keunggulan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.