SPMB 2026 Kota Sorong Dimulai 17 Juni, Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan.
Selasa, 09 Jun 2026, 06:35 WIBDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 secara serentak pada seluruh jenjang pendidikan mulai 17 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Yuliana Kirihio, di Sorong, Senin, mengatakan mekanisme penerimaan murid baru tahun ini masih mengacu pada sistem yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
"Pendaftaran dilakukan secara serentak pada 17 Juni untuk semua jenjang pendidikan sehingga proses penerimaan dapat berjalan tertib dan transparan," katanya.
Yuliana menjelaskan, calon peserta didik diimbau tidak melakukan pendaftaran ganda di beberapa sekolah negeri sekaligus karena dapat memengaruhi kuota penerimaan siswa baru.
Menurut dia, pendaftaran ganda berpotensi menyebabkan adanya kuota yang tersisa setelah proses seleksi selesai, sementara calon siswa lain kehilangan kesempatan untuk memperoleh kursi di sekolah yang dituju.
"Kami berharap tidak ada yang mendaftar di beberapa sekolah sekaligus. Kuota yang sudah disiapkan harus bisa dimanfaatkan secara optimal dan adil bagi seluruh calon peserta didik," ujarnya.
Yuliana mengatakan pelaksanaan SPMB 2026 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Pihaknya juga meminta seluruh sekolah membuka informasi secara transparan terkait persentase kuota pada masing-masing jalur agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme penerimaan secara jelas.
"Kami minta sekolah transparan mengenai kuota setiap jalur sehingga masyarakat bisa memahami proses penerimaan dengan baik," katanya.
Ia mengakui sekolah-sekolah favorit di Kota Sorong, seperti SMP Negeri 6 dan SMA Negeri 3, berpotensi mengalami kelebihan jumlah pendaftar dibandingkan daya tampung yang tersedia.
Menurut dia, keterbatasan jumlah ruang belajar dan rombongan belajar (rombel) membuat sekolah tidak dapat menerima seluruh pendaftar meskipun berasal dari wilayah domisili yang sama.
Sebagai contoh, SMA Negeri 3 hanya memiliki 11 rombongan belajar dengan kapasitas maksimal 36 siswa per kelas sehingga jumlah peserta didik yang diterima harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
"Kami tidak bisa menerima siswa melebihi kapasitas rombel karena data siswa harus masuk dalam sistem Dapodik. Jika melebihi kapasitas yang ditetapkan, maka akan menimbulkan persoalan administrasi dan berdampak pada status peserta didik," ujarnya.
Karena itu, Yuliana mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk memahami keterbatasan daya tampung sekolah negeri serta mempertimbangkan sekolah swasta sebagai alternatif pendidikan.
Ia menjelaskan sejumlah sekolah swasta di Kota Sorong juga memiliki kualitas pendidikan yang baik dan sebagian di antaranya memberikan keringanan biaya pendidikan bagi peserta didik.
Selain itu, ia meminta calon siswa yang telah memilih dan diterima di sekolah menengah kejuruan (SMK) agar tidak kembali mendaftar di sekolah menengah atas (SMA) negeri guna memberikan kesempatan kepada calon siswa lainnya.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lancar, transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik."Â
- SPMB 2026 Sorong
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.