Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Senin, 08 Jun 2026, 14:22 WIB

Menanggapi keresahan publik serta berkembangnya spekulasi di masyarakat terkait adanya perubahan dan penurunan nilai skor calon murid baru pada Jalur Prestasi Non-Akademik dalam sistem web SPMB Maung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan klarifikasi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau pengurangan skor secara sepihak. Perubahan angka yang terjadi di web SPMB Maung merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan update (pemutakhiran) data riil agar seluruh penilaian mutlak berbasis pada aturan hukum yang berlaku.

Ket. Foto: Panitia SPMB menjelaskan perubahan skor pada jalur prestasi non-akademik SMA/SMK Manusia Unggul dilakukan berdasarkan penyesuaian data riil dan hasil verifikasi terbaru. — Sumber: DISDIK JABAR

Aturan hukum tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 27274/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Manusia Unggul pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2026/2027 yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2026.

Perlu dipahami bahwa status nilai yang tercantum pada website saat ini masih bersifat "sementara" . Sistem secara otomatis terus melakukan verifikasi ulang guna mencocokkan input pendaftaran awal dengan dokumen sertifikat fisik, khususnya untuk mendeteksi kesesuaian klasifikasi bobot prestasi berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut.

Sebagai bentuk keterbukaan, kami Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan beberapa hasil analisis dan temuan kasus penyesuaian data yang saat ini terjadi di lapangan.

Kasus pertama terjadi pada kategori prestasi Taekwondo. Calon murid baru dengan prestasi Juara Beregu Harapan Nasional di luar Kementerian, ​sebelum dilakukan koreksi tercatat memiliki skor prestasi sebesar 310 yang merupakan bobot untuk Juara Beregu Harapan Nasional di dalam Kementerian dengan bobot 60% senilai 186, ditambahkan dengan nilai 40% rata-rata rapor sebesar 187,6 sehingga memunculkan total nilai sementara sebesar 373,6. Sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian input awal sehingga dilakukan proses pemutakhiran untuk disesuaikan dengan skor yang diatur dalam Keputusan Gubernur.

​Kasus kedua ditemukan pada kategori prestasi Pramuka Garuda. Sebelum verifikasi, pendaftar mendapatkan skor prestasi awal sebesar 310 dengan bobot 60% senilai 186, digabungkan dengan nilai 40% rata-rata rapor 5 semester sebesar 194 sehingga menghasilkan total skor sementara sebesar 380. Setelah dilakukan validasi dokumen fisik, sistem mengoreksi nilai tersebut sesuai ketentuan Keputusan Gubernur menjadi skor prestasi 275 dengan bobot 60% senilai 165. Ketika diakumulasikan kembali dengan nilai rata-rata rapor sebesar 194 maka total skor akhir yang sah menjadi 359.

Kasus ketiga kategori Ketua OSIS. Sebelum dilakukan verifikasi, pendaftar tercatat memiliki skor prestasi awal sebesar 305 dengan bobot senilai 183. Ditambah dengan nilai 40% total rata-rata rapor sebesar 197,6, sistem menampilkan total nilai sementara sebesar 377,6. Setelah dilakukan verifikasi, skor prestasi disesuaikan menjadi 220 dengan bobot 60% senilai 132. Melalui hasil koreksi ini pula, nilai 40% rata-rata rapor 5 semester diverifikasi sebesar 194,24 sehingga hasil akhir total nilai yang valid berubah menjadi 326,24.

Perubahan peringkat atau ranking yang terjadi pada papan skor sementara saat ini merupakan dampak dari pengembalian hak skor para pendaftar ke angka yang sah dan valid sesuai regulasi.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wajib melakukan koreksi ini demi menegakkan rasa keadilan bagi seluruh pendaftar lain. Sehingga, tidak ada satu pun calon murid yang dirugikan oleh kesalahan pembacaan sistem ataupun kekeliruan input di awal pendaftaran.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat timbul selama proses sinkronisasi sistem ini berjalan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh calon murid baru beserta orang tua atau wali murid agar tetap tenang dan terus memantau pemutakhiran data resmi secara berkala melalui saluran informasi resmi. Adapun kelulusan ditetapkan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan guru sesuai Juklak SPMB Manusia Unggul.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkomitmen menyelenggarakan proses seleksi yang bersih, jujur, transparan, serta patuh pada payung hukum Keputusan Gubernur.

  • SPMB 2026

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.