Pemerintah Turun Tangan Usai PMI di Jepang Meninggal, Proses Hukum Dipantau Ketat
Senin, 08 Jun 2026, 23:20 WIBJAKARTA- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang pekerja migran Indonesia, Sri Rahayu, di Chitose, Prefektur Hokkaido, Jepang.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pemerintah melalui KBRI Tokyo, Kementerian Luar Negeri, dan KP2MI terus berkoordinasi dengan otoritas Jepang untuk memantau perkembangan kasus serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.
âKami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Jepang untuk memantau perkembangan proses hukum serta memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak korban maupun keluarganya,â ujar Menteri Mukhtarudin, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi awal, korban dan terduga pelaku merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang. Keduanya tercatat sebagai pekerja migran Indonesia perseorangan. KP2MI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada otoritas Jepang sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan bahwa Sri Rahayu bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan kontrak kerja yang masih berlaku hingga Juni 2027. Sementara itu, status ketenagakerjaan dan keimigrasian terduga pelaku masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, KP2MI telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan berkoordinasi dengan KBRI Tokyo serta instansi terkait untuk memastikan pendampingan yang diperlukan.
âKami juga memastikan berbagai hak yang dimiliki korban dan ahli waris dapat dipenuhi, termasuk kemungkinan akses terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan, asuransi di negara penempatan, maupun hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,â kata Menteri Mukhtarudin.
Selain melakukan pendampingan kepada keluarga, KP2MI bersama Perwakilan Republik Indonesia di Jepang juga memfasilitasi proses pemulangan jenazah ke Indonesia. Setibanya di tanah air, KP2MI akan terus memberikan pendampingan hingga jenazah tiba di daerah asal.
âFokus kami saat ini adalah mendampingi keluarga korban, memantau proses hukum yang berlangsung, memastikan pemenuhan hak-hak korban dan ahli waris, serta memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan kasus ini,â tegas Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
âKami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak berspekulasi mengenai motif maupun latar belakang kejadian, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau data pribadi yang dapat menambah beban psikologis keluarga korban. Kami juga berharap peristiwa ini tidak dikaitkan dengan stigma terhadap pekerja migran Indonesia di Jepang,â tutup Menteri Mukhtarudin.
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah setelah adanya laporan mengenai meninggalnya seorang pekerja migran Indonesia di Chitose, Prefektur Hokkaido, Jepang. Proses hukum saat ini tengah ditangani oleh otoritas Jepang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Siluman F-35 AS, Pilot Tidak Selamat
-
Dompet Dhuafa Bantu Nelayan: 31 Penerima Manfaat di Aceh Tamiang Dapat Perahu Hingga Modal
-
The Mummy 4 Resmi Digarap, Brendan Fraser hingga Rachel Weisz Siap Beraksi Kembali
-
Soal Evakuasi 2 Pekerja Migran dari Iran, Wamen P2MI: Negara Hadir Melindungi
-
Kemen P2MI Minta Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja dengan Proses Instan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.