Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Rabu, 24 Jun 2026, 14:30 WIB

BANDUNG - Sebanyak 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur ditertibkan pada Rabu (24/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kota Bandung

Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.

"Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," ujar Wali Kota Farhan.

Ia memastikan, Pemerintah Kota Bandung mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar aturan. Selain itu, sesuai ketentuan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi bangunan liar tersebut.

"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga unsur RT dan RW.

Ia menyebut, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.

"Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar," ujar Bambang.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian pemberitahuan hingga penerbitan surat peringatan.

Menurut dia, pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan penertiban kali ini. Dengan pembongkaran secara mandiri, material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.

Bambang menututkan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai ketentuan.

Bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena telah mengalihfungsikan fasilitas umum.

"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," kata dia.

Ia menambahkan, penataan kawasan Dipatiukur (dan berlanjut ke kawasan Jalan Singaperbangsa) juga menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah Kota Bandung. Menurut diaa, dukungan masyarakat terhadap program penataan kota terus menguat, termasuk yang terlihat dari respons positif warga pada sejumlah kegiatan penertiban sebelumnya.

"Ini merupakan harapan masyarakat agar Kota Bandung semakin tertata dan nyaman," ucap dia.

Usai penertiban di kawasan Dipati Ukur-Singaperbangsa, Satpol PP Kota Bandung akan melanjutkan agenda penataan di sejumlah lokasi lain, di antaranya kawasan Tempat Pemakaman Umum Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.

Seluruh kegiatan tersebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan. ils/I-1

  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
  • penertiban bangunan liar
  • Satpol PP Kota Bandung

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.