Polres Kerinci Gelar Rakor Antisipasi Penyalahgunaan Bar Code dan Kelangkaan BBM Bersubsidi

Kamis, 04 Jun 2026, 03:05 WIB

SUNGAI PENUH - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Polda Jambi, menggelar rapat koordinasi lintas sektoral guna membahas pengawasan ketat sirkulasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.

Pembahasan dalam rapat koordinasi itu melibatkan masyarakat, manajemen SPBU, serta pemangku kebijakan di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, kata Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil saat memimpin rakor di Mapolres Kerinci, Rabu.

Ket. Foto: Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil (tengah) saat memimpin rapat koordinasi membahas distribusi BBM subsidi di Mapolres setempat dengan melibatkan antarinstansi, Rabu (3/6). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Kerinci

​"Saya tegaskan tidak ada lagi kendaraan yang melansir atau menggunakan tangki modifikasi saat pengisian BBM di SPBU. Pihak SPBU juga harus proaktif mencegah penyalahgunaan bar code, jangan sampai terlibat dalam tindak pidana tersebut," tegasnya.

​Menurut dia, rapat ini dilaksanakan untuk membangun sinergitas antarinstansi dan menyamakan persepsi guna mengantisipasi kelangkaan solar serta penyalahgunaan kode batang (bar code) BBM.

Langkah ini juga diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait antrean BBM yang memicu kemacetan lalu lintas, hingga adanya indikasi mobil mewah yang nekat mengonsumsi biosolar.

​Kapolres meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di kedua wilayah tersebut segera mengeluarkan surat edaran mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM.

Ia juga mengingatkan seluruh personel dan instansi terkait untuk tidak terlibat dalam membekingi aktivitas ilegal BBM.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan utama.

Poin-poin tersebut meliputi pendataan ulang perizinan bagi UMKM penerima biosolar dari nol yang melibatkan Dinas Koperasi dan Dinas Ketahanan Pangan bersama Satuan Intelkam Polres Kerinci.

​Kesepakatan lainnya adalah penolakan tangki modifikasi, pembentukan tim pengawas terpadu, serta optimalisasi manajemen lalu lintas untuk mengurai potensi kemacetan di sekitar SPBU.

Selain itu, pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci diminta membuat surat edaran terkait regulasi pengisian BBM.

​"Sesuai regulasi, mobil mewah dilarang menggunakan biosolar. Kuota harian sudah diatur jelas, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat dan 60 liter untuk roda enam. Jika ada oknum aparat, baik Polri, TNI, maupun Satpol PP yang bermain, akan kita proses hukum," ungkap Ramadhanil.

  • polres kerinci
  • bbm subsidi kerinci
  • penyalahgunaan bar code
  • tangki modifikasi
  • mafia bbm

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.