Tak Lagi Sementara, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Kini Berlaku Selamanya
Rabu, 03 Jun 2026, 18:25 WIBJAKARTA â Pajak UMKM memiliki peran strategis dalam memperluas basis penerimaan negara sekaligus mendorong formalitas usaha di tingkat akar rumput.
Kebijakan perpajakan yang sederhana dan proporsional dapat membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban pajak tanpa mengganggu arus kas dan kapasitas usaha mereka.
Di sisi lain, besaran tarif, kemudahan administrasi, serta kepastian regulasi menjadi faktor penting yang memengaruhi tingkat kepatuhan.
Karena itu, pengelolaan pajak UMKM perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif agar sektor ini tetap tumbuh, berdaya saing, dan mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.
Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.
âYang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,â ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/6).
Ia menambahkan tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi UMKM.
Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian regulasi.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran.
Maman menyebut evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha-usaha besar, seperti pemecahan badan usaha agar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Untuk itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sementara bagi badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.
Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen bagi PT maupun CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Pemerintah merevisi ketentuan PPh final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5 persen dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan dan koperasi.
Sementara pada aturan sebelumnya, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT dan BUMDes.
Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut akan dikenakan tarif PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi serta memperketat ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, termasuk melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil.
Di sisi lain, aturan juga menegaskan bahwa sejumlah profesi tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM, termasuk pekerjaan bebas dan profesi di sektor jasa seperti tenaga ahli serta pelaku industri kreatif dan hiburan, yang selanjutnya dikenakan tarif PPh normal.
- Pajak UMKM
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penyaluran Kredit ke Sektor Riil Mulai Menggeliat
-
Filipina Usir Kapal Tiongkok yang Lakukan Penelitian Ilegal
-
Harga Cabai Rawit Rp63.850/Kg, Telur Ayam Rp31.250/Kg
-
Jalan Nasional Padang–Medan Tertimbun Longsor di Kilometer 32 Agam
-
Ekonomi Banten Andalkan Soko Guru Pengolahan
-
Vietjet Buka Rute Langsung Jakarta–Da Nang, Tebar Diskon Tiket Hingga 100%
-
Penerapan pajak UMKM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.