Kemenekraf dan Asosiasi Pelaku Usaha Akan Bahas Penerapan PPh Final UMKM
Selasa, 02 Jun 2026, 19:41 WIBJAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) akan membahas penerapan ketentuan pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 dengan asosiasi pelaku usaha terkait.
"Saat ini saya sudah menginstruksikan kepada 15 direktur yang membawahi 21 atau 17 subsektor ekraf untuk segera berkomunikasi dengan asosiasi, karena kita akan lebih komprehensif ketika mendapatmasukan dari asosiasi," kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Kementerian Ekraf, menurut dia, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kekhawatiran pelaku usaha ekonomi kreatif mengenai penerapan aturan baru tentang PPh Final UMKM tidak sampai mempengaruhi kelangsungan usaha.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, fasilitas berupa PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Riefky mengatakan bahwa aturan PPh Final UMKM dalam PP No. 20 Tahun 2026 tidak berlaku di semua subsektor usaha ekonomi kreatif.Â
"PP 20/2026 memperjelas bahwa sejumlah profesi yang tergolong pekerjaan bebas tidak termasuk menerima fasilitas PPh UMKM, data tersebut mencakup musisi, seniman, influencer, selebgram, konten kreator, agen iklan dan seterusnya," katanya.
Menurut dia, pelaku-pelaku usaha kreatif tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak penghasilan perorangan atau pribadi.
Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Ekraf akan memantau penerapan PPh Final UMKM bersama pihak-pihak terkait.
"Tentu kami akan memantau dan juga berkoordinasi dengan ekosistem sehingga kalaupun ada hal-hal yang perlu kami suarakan, koordinasikan dengan lintas kementerian, tentu akan kami lakukan. Untuk lebih komprehensif setelah kami berkoordinasi dengan asosiasi kami akan sampaikan," ia menjelaskan.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Putra Nababan mengemukakan, Kementerian Ekraf perlu berkoordinasi lebih awal dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas perbedaan definisi pekerjaan bebas di sektor ekonomi kreatif dengan pekerjaan lainnya.
Menurut dia, Kementerian Ekraf juga perlu menyampaikan perbedaan model bisnis dan bentuk usaha di bidang ekonomi kreatif dengan jenis usaha yang lain.
"Jangan dipukul rata sama semua, setelah berjuang, baru bertemu dengan pelaku ekraf, sehingga kalaupun mereka tidak bisa terima bisa kita kembalikan ke Kementerian Keuangan," katanya. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Saat Macet Tak Lagi Menguras, Ayla Menjaga BBM Tetap Bersahabat
-
Pemprov DKI Bantah Ada Kendaraan Dinas Dipakai saat Mudik Lebaran
-
Perayaan 46 Tahun Yayasan Dharma Bhakti Astra: Bersinergi Untuk Masa Depan Lintas Generasi Umkm Indonesia
-
Melihat kerajinan UMKM dari Kulit Telur yang Mendunia
-
Bikin Resah Warga, Puluhan Remaja di Bengkulu Dibina dengan Sanksi Bersihkan Masjid
-
Badai Laron di Nganjuk, Pengendara Kesulitan Menembus Jembatan Kertosono
-
Tidar Borobudur 10K, Lomba Lari Rayakan Hari Jadi ke 1.120 Kota Magelang pada 24 Mei
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.